Jakarta, TopBusiness – Dilihat dari kelasnya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada yang masuk kategori BPR kakap atau di BPR Kelompok Usaha (BPR KU) 3. Yang besar-beaar ternyata asetnya bisa di atas Rp100 miliar.
Namun begitu, ternyata jenis BPR seperti ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum diangggap kuat untuk menjadi bank umum. Termasuk untuk masuk Bank Umum Kategori Usaha (BUKU) 1 sekalipun.
Kondisi ini dikarenakan, OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian lantaran BPR-BPR yang memiliki modal besar tersebut ruang lingkup bisnisnya masih terbatas.
“BPR besar tipikal operasionalnya masih itu-itu saja. Jadi hanya pemberian kredit dan penghimpunan dana dalam bentuk deposito. Mereka tidak melakukan bisnis yang lebih kompleks,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani, di Bandung Jawa Barat, Jumat (3/5/2019).
Dia menegaskan, BPR kakap ini jika mau menjadi bank umum, tentu harus mempertimbangkan banyak hal. Beberapa di antaranya harus memiliki infrastruktur yang lebih baik agar bisa bertahan dan meningkatkan daya saing bisnisnya di tengah sengitnya persaingan.
“Sejauh ini jumlahnya 23 BPR yang modal intinya di atas Rp100 miliar. Tapi kalau mau jadi bank umum agak berbeda dibandingkan dengan BPR. Dan mereka (BPR yang mau naik ke bank umum) harus memenuhi (ketentuan bank umum),” jelas dia.
Apalagi, kata dia, untuk menjadi bank umum harus memiliki bisnis kuat termasuk di sistem pembayaran. Juga harus bisa mengusung kegiatan devisa, kegiatan derivatif, transaksi valas, dan lainnya.
“Saat ini BPR besar (dengan modal inti di atas Rp100 miliar) itu kegiatan usahanya masih terbatas. Jadi belum ada arahan dan dorongan untuk menjadikan mereka bank umum sejalan dengan prudensial dan tata kelola BPR,” terang dia
Lebih lanjut, kata Ayahandayani, OJK mencatat jumlah BPR hingga posisi Januari 2019 sebanyak 1.597 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 persen BPR berlokasi di Jawa dan Bali. Kemudian sebanyak 31 persen berada di luar Jawa dan Bali,
“Kondisi sekarang sudah lebih baik dibandingkan dulu. Karena dulu (persebaran BPR) di atas 80 persen itu berada di Jawa dan Bali. Tapi dengan kebijakan otoritas terkait BPR maka bisa ditekan,” pungkasnya.
Penulis: Tomy
