TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Insentif Pajak, Bank Merger Harus Gunakan Nilai Buku

Nurdian Akhmad
9 August 2014 | 07:16
rubrik: Finance
Bank BNI (Foto: Achmad Adhito/BusinessNews Indonesia)
Bank BNI (Foto: Achmad Adhito/BusinessNews Indonesia)

Jakarta, businessnews.id — Kalangan perbankan selama ini enggan melakukan konsolidasi disebabkan oleh pengenaan pajak akibat keuntungan yang diperoleh, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terjadinya konsolidasi agar memerkuat perbankan nasional.

Menurut Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Wahju K. Tumakaka (Jakarta, 8/8/2014), bahwa merger perbankan dalam rangka menjalan kebijakan pemerintah terkait penguatan perbankan nasional, bisa saja tidak dikenakan pajak selama menggunakan nilai buku.

“Itu ada aturan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), jika penggabungan bank dalam rangka kebijakan pemerintah dan menggunakan nilai buku, maka tidak ada capital gain sehingga tidak dikenakan pajak.”

Ia menerangan, setiap merger antarbank akan menimbulkan keadaan tertentu, di mana perlu penghitungan nilai aset yang selama ini menggunakan nilai pasar. Sehingga menimbulkan selisih dari nilai buku bank tersebut, dan selisih tersebut menjadi objek pajak.

Namun kalau perbankan yang ingin merger ingin tidak kena pajak dari peristiwa tersebut, perlu kebijakan pemerintah. “Dan penghitungan pengalihan aset tersebut mengunakan nilai buku,” tambah dia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar menyatakan, insentif yang bakal diberikan kepada bank- bank yang melakukan merger, berupa kelonggaran mengikuti persyaratan BMPK (batas maksimal pemberian kredit ).

“BMPK-nya akan diberikan kelonggaran dulu, kalau sekarang 30 persen kalau tidak salah, tentunya saat bank itu bergabung akan dan terlampaui. Nah, pelampauan itu akan diberikan tenggang waktu,” terang dia di Jakarta (7/8/2014).

Sedangkan waktu kelonggarannya masih dikaji ulang oleh OJK. Untuk insentif lain yang banyak diharapkan kalangan perbankan seperti penghapusan pajak penghasilan atas terjadinya transaksi merger tersebut masih dibicarakan OJK dan Ditjen pajak.

“Nah, itu memang harus dibicarakan dengan Ditjen Pajak,” terang dia. (Abdul Aziz)

BACA JUGA:   Pefindo Tegaskan Peringkat MTN MGUI
Tags: merger bank
Previous Post

Listrik Jawa-Bali Aman Saat Idul Fitri

Next Post

Ternyata Badan Administrasi Perpajakan Perlu Banyak Syarat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR