
Jakarta, businessnews.id — Untuk memajukan industri kimia dalam negeri, pemerintah akan mengajukan RUU (Rancangan Undang-undang) tentang Bahan Kimia. Rencananya, RUU itu akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Menurut Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian RI Harjanto di Jakarta hari ini, nilai impor produk industri kimia masih tinggi.
Sebab, produk domestik relatif kurang berdaya saing baik di tingkat Asean maupun Asia.
“Hal itu juga dikarenakan pabrik industri ini tergolong tua dan kurang meng-update teknologi sehingga membutuhkan revitalisasi,” dia mengatakan.
Pelaku industri kimia membutuhkan dana dalam jumlah besar dalam investasi pembangunan pabrik kimia dan logam, sedangkan pemerintah mendukung melalui kebijakan serta insentif, ataupun iklim usaha yang kondusif.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh pihaknya, dengan melakukan penguatan landasan hukum melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang disahkan awal 2014.
Kemudian, merancang RUU tentang Bahan Kimia tersebut. “ RUU ini kami harapkan mendorong perbaikan sistem manajemen bahan kimia sesuai dengan peraturan internasional yang berlaku universal.”
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua umum Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Hidayat Nyakman menilai, RUU ini penting untuk segera diundangkan, namun mengenai isi ia masih menunggu dari pemerintah. (Abdul Aziz)