TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KSEI Terapkan Penyelesaian Dana Transaksi Melalui BI

Busthomi
9 August 2019 | 14:30
rubrik: Capital Market
Ini Program Dirut Baru KSEI

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Indonesia (BI) secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi efek di pasar modal.

Langkah ini sesuai dengan salah satu Principles for Financial Market Infrastructure (CPMI) dan International Organization of Securities Commisions (IOSCO). PFMI ini merupakan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan.

Menurut Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo, di PFMI nomor 9 tentang penyelesaian dana, menyebutkan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan bank sentral.

“Tujuannya untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuidtas atas penyelesaian dana tersebut. Untuk itu KSEI selaku FMI direkomendasikan untuk melakukan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral,” tandas Uriep dalam acara tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Sebelum diterapkannya mekanisme penyelesaian dana melalui BI atau Central Bank Money (CeBM) ini, penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di pasar modal oleh pemegang rekening KSEI harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk KSEI sebagai Bank Pembayaran.

Dengan penerapan full CeBM ini, kata dia, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di rekening efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di BI. Sehingga tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI di Bank Pembayaran.

“Penerapan full CeBM ini mulai efektif sejak 22 Juli 2019, dimana seluruh pemegang rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan perusahaan efek telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS, untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah,” ujarnya.

Penerapan ini, lanjut dia, membuat penyelesaian dana lebih mudah dan cepat dan mengurangi risiko operasional. Karena batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran.

BACA JUGA:   KSEI Dorong OJK Rampungkan Aturan e-Proxy dan e-Voting RUPS

Dan bagi bank pembayaran yang bekerja sama dengan KSEI periode 2019-2022 akan mengalami perubahan fungsi menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada perusahaan efek.

“Ini merupakan lompatan besar dan tonggak sejarah baru di industri pasar modal Indonesia. Karena berhasil menyelesaikan salah satu rekomendasi kunci di prinsip IOSCO, sehingga bisa bersaing dengan pasar modal global. Kita juga patut bangga karena kita menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang telah menerapkan mekanisme full CeBM,” tegasnya.

Sejak implementasi pada 22 Juli 2018 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata per hari nilai perputaran dana di BI terkait penyelesaian transaksi di pasar modal sebesar Rp11,4 triliun. “Dengan rata-rata per harinya untuk frekuensi dana masuk 233 instruksi dan dana keluar 589 instruksi,” pungkas dia.

Penulis: Tomy

Tags: ksei
Previous Post

Menteri Basuki Tinjau Progres Bendungan Sukamahi dan Ciawi

Next Post

ACEĀ  Berikan Solusi Saat Darurat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR