Jakarta, TopBusiness – PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) kali ini dikenai sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap melanggar UU Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.
Bahkan, sanksi tersebut tak hanya terhadap emiten sektor properti itu tapi juga terhadap pemilik perusahaan yakni Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama perseroan.
Dalam laporan OJK pagi ini, merujuk pada hasil Pemeriksaan OJK atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan beberapa hal.
Pertama, PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan pelanggaran: ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).
Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
Kedua, Benny Tjokrosaputro, selaku Dirut Hanson juga terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UU PM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) perseroan per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Ketiga, Adnan Tabrani, selaku Direktur Hanson per 31 Desember 2016 lalu, bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016 itu.
Keempat, Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT Hanson per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Institut Akuntan Publik Indonesia.
Untuk itu, dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, maka OJK pun menetapkan sanksinya berupa denda kepada perusahaan dan direksi.
Untuk Hanson, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 juta. Serta ada perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT Hanson per 31 Desember 2016 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi tersebut.
Selanjutnya, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5 miliar atau lebih besar dari sanksi ke perusahaan.
Direksi lainnya, Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta.
Sementara untuk AP-nya yakni Sherly Jokom yang terdaftar di OJK dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi.
Penulis: Tomy
