TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ini Keinginan Pusat pada Daerah Penghasil Migas

Busthomi
15 August 2019 | 14:29
rubrik: Ekda
Di Blora, Pertamina EP Hemat Perawatan Miliaran Rupiah

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna menegaskan, penerimaan negara dari sektor minyak bumi dan gas (migas) diharapkan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh daerah-daerah penghasil migas.

Dan, salah satu isu strategis bagi daerah di sektor migas ini adalah isu mengenai Participating Interest (PI).

“Untuk itu, PI harus dapat dikelola dengan baik agar memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemerintah daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Montty dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Sektor migas memang masih menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar bagi penerimaan negara. Di tahun 2018, penerimaan negara dari sektor ini mencapai Rp 228 triliun atau 182% dari target APBN 2018 sebesar Rp 125 triliun.

Kondisi tersebut tidak terlepas dari usaha serius pemerintah dalam upaya menciptakan iklim investasi industri migas yang lebih baik. Salah satunya dengan transformasi kontrak Production Sharing Contract (PSC) ke Gross Split dan penyederhanaan perizinan.

Lebih lanjut dia menegaskan, skema PI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Permen ESDM tersebut mengatur soal ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%.

Menariknya, ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan PI 10% karena investasi 10% partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 ini, lanjut Montty, merupakan langkah maju bagi pelaksanaan PI. Daerah dapat ikut perpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan migas, termasuk dalam transparansi, tata kelola, dan pengawasan kinerja industri migas di wilayahnya.

BACA JUGA:   Dua Kontrak Migas di Jabanusa Efisien Hingga Rp 340 Miliar

Ia pun menerangkan, dalam pelaksanaan PI selama ini, beberapa daerah telah berhasil memanfaatkannya dengan baik, melalui pembentukan BUMD untuk pengelolaan PI. Namun memang masih ada berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Kemenko Perekonomian yang juga mendapat mandat sebagai penanggung jawab pelaksanaan EITI akan terus berupaya mendorong transparansi penerimaan negara dan daerah dari sektor migas.

 

Penulis: Tomy

Tags: migas
Previous Post

OPPO Galang Dana untuk Pendidikan dan Museum

Next Post

3 Sektor Ini Ekspornya Naik Tertinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR