Jakarta,TopBusiness—Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan di Jakarta bahwa pengurangan Pph Badan (pajak penghasilan badan/corporate tax) bisa membawa efek yang signifikan bagi perekonomian nasional.
“Ada total nilai Rp 87 triliun yang bisa diirit wajib pajak badan dari pemotongan itu. Dan bisa diinvestasikan untuk bisnis mereka,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Indef (19/8/2019).
Ahmad mengatakan, di saat mendapatkan pemotongan tersebut, korporasi nantinya bisa membayar pajak lebih tinggi. Hal tersebut terjadi ketika mereka mendapatkan keuntungan dari investasi yang dananya berasal dari pemotongan Pph Badan tersebut, lantas membayar pajak lebih tinggi.
Dia pun mengomentari tentang adanya rencana tax amnesty (pengampunan pajak) jilid berikutnya oleh pemerintah Indonesia. Hal yang terjadi di tax amnesty pertama, bisa terulang.
Pada tax amnesty pertama, kepatuhan para wajib pajak memang naik. Tetapi setelah itu, menurun lagi. Dan bisa saja hal tersebut terulang pasca-tax amnesty jilid kedua.
“Bagi kita, untuk naiknya penerimaan pajak, yang terpenting adalah perluasan wajib pajak,” dia mengatakan.
Dalam hal ini, ‘pengakuan pajak’ oleh para wajib pajak, belum cukup. Harus ada sistem hukum yang memadai untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia.
(Adhito)
