
Jakarta, businessnews.id —– Perbankan nasional perlu memikirkan mencari tambahan permodalan agar tetap menyeimbangan loan to deposit ratio (LDR) di bawah 92 persen, dan pertumbuhan kredit tetap ada. Satu cara yakni dengan melirik pencarian modal melalui pasar modal luar negeri.
Dewan Penasihat Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) Raden Pardede menyatakan di Jakarta (29/8/2014), kebutuhan tambahan modal bagi perbankan nasional akan terus meningkat guna menjaga rasio kesehatan perbankan.
“Tahun 2017, perbankan nasional butuh Rp 80 triliun, itu hanya memerhitungan kapital dibanding aset,“ ucapnya.
Pada tahun 2018, kebutuhan permodalan perbankan kembali meningkat menjadi Rp 120 triliun, dan tahun 2019 mencapai Rp 214 triliun; tambahan modal tersebut untuk menjaga ratio LDR (loan to deposit ratio ) tetap di bawah 92 persen dan menjaga pertumbuhan kredit di angka 18 persen.
Pilihan yang dimiliki perbankan tidak banyak, untuk tetap menjaga pertumbuhan kredit di atas 18 persen, pemilik saham bank harus rela mendapat penurunan deviden pay out.
“Dan mencari dana di pasar modal. Namun sayangnya, kemampuan pasar modal dalam negeri selama ini hanya mampu mencukupi hingga Rp 30 triliun. Sehingga, kalau masih mau lewat pasar modal, bisa memanfaatkan pasar modal luar negeri.”
Selain itu, dari faktor regulasi, DPR dan pemerintah kembali memikirkan isu kepemilikan asing yang bakal dibatasi hingga 49 persen sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perbankan (RUU Perbankan).
“Apakah kita mau menahan pertumbuhan kredit demi kepemilikan kita?”
Pemerintah dan DPR harus mendefinisikan ulang makna dari kemandirian, apakah isu pembatasan kepemilikan modal asing menjadi penting di saat kebutuhan modal perbankan meningkat.
“Realistiskah kita menutup saat butuh modal, karena kalau tidak pertumbuhan kita akan terbatas,” terang dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito