TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah Tunda Pungutan CPO dan Produk Turunan

Agus Haryanto
25 September 2019 | 10:55
rubrik: Ekonomi
Pemerintah Tunda Pungutan CPO dan Produk Turunan

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan atas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya yang seharusnya berlaku 1 Oktober nanti.

“Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konperensi pers usai Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), di Jakarta, dalam laman setkab.go.id.

Sebagaimana diketahui dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019. Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas USD 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh atau USD 25 per ton. Sedangkan, jika harganya di atas USD 619, maka pungutannya akan dikenakan 100 persen atau USD 50 per ton.

Dalam Rapat Komite Pengarah BPDPKS terdapat informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah USD 574,9 per ton, yang artinya adalah sebanyak USD 4,9 di atas batas USD 570. “Artinya kalau berdasarkan aturan yang ada, produsen akan kena pungutan USD 25 per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019. Tetapi kemudian kita tahu juga jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50 persen tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” papar Darmin.

BACA JUGA:   Libur Lebaran Pengaruhi Indeks Manufaktur RI

Karena itu, lanjut Menko Perekonomian Darmin Nasution, dirinya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.

 

Penulis : Agus H

Previous Post

Jasa Marga Pastikan Jalan Tol Dalam Kota Aman

Next Post

Kemenperin Fasilitasi Pelaku Industri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR