TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Resmikan KCP ke-7, BNI Syariah Dukung Qonun LKS di Aceh

Busthomi
14 October 2019 | 11:44
rubrik: Business Info
Triwulan II-2018, Pembiayaan BNI Syariah Rp 25,1 Triliun

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT BNI Syariah, anak usaha dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atas dukungan BNI Group menjadi pendukung pertama qonun atau peraturan daerah provinsi DI Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sebagai tandanya, hingga 14 Oktober 2019 perseroan telah membuka tujuh Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Aceh dan memperkuat jaringan melalui 24 layanan syariah di seluruh outlet BNI di seluruh provinsi paling barat Indonesia itu.

Hal ini sesuai dengan komitmen dan dukungan BNI Syariah terhadap berlakunya Qanun Provinsi Aceh No. 11 tahun 2018 tentang LKS.

Pembukaan KCP terbaru adalah BNI Syariah Keutapang yang diresmikan pada Senin (14/10) ini. Dengan begitu, sudah lengkap ada tujuh KCP di Aceh.

Ke-7 KCP yang telah dibuka di Provinsi Aceh di antaranya adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang diresmikan pada 12 Juni 2019; BNI Syariah KCP Bener Meriah pada 17 Juni 2019; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019.

“Dari 7 KCP itu, pembukaan 2 KCP yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking,” kata Heddy Wirawan, Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah, dalam keterangan resmi media yang diterima di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan melalui penutupan outlet BNI kemudian dibuka outlet BNI Syariah. Sedangkan pembukaan KCP dualbanking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah.

Selain Heddy, juga hadir Pemimpin BNI Cabang Banda Aceh, Amri Hidayat Arief; Ketua Tim Task Force Qanun LKS, Edwin Fitrianto, Pemimpin Cabang BNI Syariah Aceh, Zul Irfan Lubis; pejabat dan pemuka agama setempat, serta nasabah BNI dan BNI Syariah.

BACA JUGA:   Bareng MES, BNIS Pacu Literasi Keuangan Syariah di Kampus

Sebelumnya, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah.

Selain itu pembukaan 7 KCP ini juga untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qonun LKS. Sesuai dengan Qanun LKS No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak aturan Qanun ini diundangkan.

“Sehingga pada tahun 2021 nanti, seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh akan berganti menjadi outlet BNI Syariah,” ujarnya.

Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun ini berlaku bagi lima kelompok.

Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh. Dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.

Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.

BNI Syariah telah memiliki berbagai produk unggulan di antaranya pembiayaan konsumer untuk pembelian rumah atau kendaraan, kartu pembiayaan (BNI iB Hasanah Card), pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, dan mikro), Tabungan Haji Dan Umroh (BNI iB Baitullah Hasanah), serta Wakaf Hasanah.

BACA JUGA:   Laba Kotornya Jababeka Naiknya 29%

Selain itu, BNI Syariah memberikan layanan sesuai prinsip syariah di antaranya penghapusan denda, layanan sholat di awal waktu di seluruh outlet BNI Syariah, hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan, dan menyediakan akses layanan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, mobile banking, internet banking) serta website dan aplikasi Wakaf Hasanah.

Dengan dukungan BNI, BNI Syariah siap memberikan layanan dan implementasi Qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung Qanun LKS, BNI Syariah mempunyai beberapa program menarik. Seperti Semarak Berkah Hasanah; Diskon Resto; Reward Umroh Hasanah; Hadiah Optima Prima; Assesment Al-Fatihah; Hadiah Tabungan Haji, dan lainnya.

“Untuk periode program Juli-Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Wakaf Qur’an, yaitu pembukaan tabungan dengan setoran awal minimal Rp 1 juta atau top up saldo minimal Rp 2 juta; dan Hadiah Wakaf Hasanah, yaitu pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna & BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai minimal Rp 100 juta,” ujar Iwan.

Penulis: Tomy

Tags: bni syariah
Previous Post

Apresiasi Rupiah Ditopang Trade War dan Inflasi AS

Next Post

BNI Life Berikan 14 Unit Charging Station ke RS Siloam Group

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR