Jakarta, TopBusiness – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum Kementerian Perumahan Rakyat (PUPR) di Kalimantan.
Menyikapi terjadinya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang melibatkan oknum pegawai Kementerian PUPR di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Selasa (15/10/2019) serta menyimak substansi keterangan pers yang disampaikan oleh pimpinan KPK pada hari yang sama.
Dalam rangka menghormati proses hukum tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Widiarto mengadakan konferensi pers hari ini dengan kalangan media di media center, Kementerian PUPR Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Widiarto menegaskan, pihak Kementerian sangat menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK di Samarinda, Kalimantan Timur terkait proyek jalan yang berada di bawah tanggung jawab BPJN XII Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltimtara).
Lantas memberi dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, serta siap bersikap kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut. Bahkan, kemarin malam, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR telah mengantarkan langsung Kepala BPJN XII ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Dan juga Terus mengikuti perkembangan pemeriksaan di KPK dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik di BPJN XII Kaltim dan Kaltara tetap berjalan dengan baik. Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bilamana telah ada penetapan status oleh KPK”, tegas Widiarto
Menurut Widiarto, dengan terjadinya peristiwa ini, Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar lebih tertib, professional, transparan, dan akuntabel.
albarsyah
