
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan yang memudahkan perusahaan dana pensiun menempatkan dananya di pasar modal. Langkah itu merupakan bagian dari pendalaman pasar keuangan.
Menurut Anggota Komisioner/Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Jakarta hari ini (17/9/2014), selama ini perusahaan dana pensiun wajib melakukan investasi jangka panjang.
“Sehingga dana investasi tersebut bisa dimungkinkan berinvestasi di pasar modal, misalnya di surat utang atau obligasi.”
Agar porsi investasi dana pensiun di pasar modal naik, pihaknya berencana melihat aturan terkait hal itu untuk memudahkan perusahaan dana pensiun melakukan investasi.
“Misalnya, selama ini jika dana pensiun mau menempatkan dana di surat utang korporasi, rating-nya harus A. Padahal, produk yang rating-nya A sangat terbatas. Maka ke depan mungkin peringkatnya cukup invesment grade,” terang Nurhaida.
Walau aturan itu dilonggarkan, mitigasi risiko tetap dijaga. Sehingga nantinya dalam aturan tersebut akan ada panduan dalam memitigasi risikonya.
“Misalnya, berapa persen penempatan dana investasinya di produk tertentu,” terang dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito