
Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad belum mau berkomentar tentang keputusan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terkait pemenang lelang pembelian saham 99,96 persen saham Bank Mutiara.
“Belum sampai ke kami. Nanti kita tunggu saja. Begitu sudah sampai, kami kabarkan,” jawab Muliaman di Jakarta hari ini (17/9/2014). Ia ditanya wartawan tentang proses uji kepatutan calon pemegang saham 99,96 saham itu.
Ia meneruskan, pihaknya segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pembeli Bank Mutiara setelah menerima surat dari LPS.
“Apakah satu atau dua calon, akan kami akan terima saja,” terangnya.
Sebelumnya, LPS mengumumkan telah memenangkan investor asal Jepang yakni J-Trust dalam proses lelang pembelian saham bank tersebut. Lalu, investor itu segera memasuki masa uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.
Sementara itu, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pembeli Bank Mutiara yang nantinya menjadi pemegang saham pengendali tunggal, terkena kewajiban aturan pengambilalihan perusahaan terbuka.
”Kami akan lihat dulu. Setelah terjadinya penjualan kepemilikan sementara, tentunya ada ketentuan yang harus diikuti mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka. Bank Mutiara, itu perusahaan terbuka, walau pemilikan publik sangat kecil yakni hanya 0,04%.”
Dalam aturan, pemegang saham pengendali baru harus melakukan penawaran tender.
“Kami akan lihat, sejauh mana ketentuan aturan tersebut harus diikuti , apakah harus ada penerusan saham lagi, atau ada ketentuan lain,” kata dia. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito