TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Belum Tahu Resmi Pemenang Saham Bank Mutiara

Nurdian Akhmad
17 September 2014 | 15:40
rubrik: Finance
Foto: Dokumentasi Bank Mutiara
Foto: Dokumentasi Bank Mutiara

Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad belum mau berkomentar tentang keputusan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terkait pemenang lelang pembelian saham 99,96 persen saham Bank Mutiara.

“Belum sampai ke kami. Nanti kita tunggu saja. Begitu sudah sampai, kami kabarkan,” jawab Muliaman di Jakarta hari ini (17/9/2014). Ia ditanya wartawan tentang proses uji kepatutan calon pemegang saham 99,96 saham itu.

Ia meneruskan, pihaknya segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pembeli Bank Mutiara setelah menerima surat dari LPS.

“Apakah satu atau dua calon, akan kami akan terima saja,” terangnya.

Sebelumnya, LPS mengumumkan telah memenangkan  investor asal Jepang yakni J-Trust dalam proses lelang pembelian saham bank tersebut. Lalu, investor itu segera memasuki masa uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK.

Sementara itu, Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan, pihaknya  belum bisa memastikan apakah pembeli Bank Mutiara yang nantinya menjadi pemegang saham pengendali tunggal, terkena kewajiban aturan  pengambilalihan perusahaan terbuka.

”Kami akan lihat dulu. Setelah terjadinya penjualan kepemilikan sementara, tentunya ada ketentuan yang harus diikuti mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka. Bank Mutiara, itu perusahaan terbuka, walau pemilikan publik sangat kecil yakni hanya 0,04%.”

Dalam aturan,  pemegang saham pengendali baru harus  melakukan penawaran tender.

“Kami akan lihat, sejauh mana  ketentuan aturan tersebut harus diikuti , apakah harus ada penerusan saham lagi, atau ada ketentuan lain,” kata dia. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

BACA JUGA:   Bank Mutiara Seharusnya Bank Petani, Bukan Dijual ke Asing
Tags: bank mutiaradivestasi
Previous Post

Mencapai Target 30 Perusahaan IPO Perlu Upaya Ekstra

Next Post

Investasi Dana Pensiun di Bursa akan Dimudahkan OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR