
Jakarta — Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian melalui sebuah RUU (rancangan undang-undang) yang hari ini disahkan DPR RI menjadi undang-undang, diharapkan memberi banyak manfaat kepada banyak pihak. Antara lain, kinerja perindustrian Indonesia akan meningkat. Menteri Perindustrian RI, M.S. Hidayat, mengatakan hal itu dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, hari ini.
Menteri Hidayat mengatakan, manfaat lain dari perubahan itu adalah peningkatan kepastian hukum kepada berbagai pihak dalam pengembangan industri nasional. “UU yang terdahulu sudah tidak sesuai akibat perubahan paradigma internal ataupun eksternal,” kata mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu.
Menteri tersebut pun mengatakan, ada berbagai perjanjian internasional yang mengubah paradigma. Oleh karena itu, perubahan terhadap UU itu muncul sebagai sebuah respons.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPR RI secara bulat menyetujui pengabsahan RUU itu menjadi sebuah undang-undang baru. Tidak ada interupsi yang muncul.
Yang muncul adalah masukan dari dua-tiga orang legislator. Antara lain, ada masukan bahwa nantinya UU baru itu harus disinkronkan dengan UU yang lain. Misalnya dengan UU Cagar Budaya. Itu agar lokasi warisan budaya tidak lenyap karena proses industrialisasi.
Muncul pula masukan bahwa implementasi UU baru itu mendapatkan sinkronisasi antar-Kementerian Negara RI. Itu khususnya antara Kementerian Perindustrian RI dengan Kementerian Perdagangan RI (DHIT).