TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Perubahan UU Perindustrian Diharap Naikkan Kinerja Industri

Nurdian Akhmad
19 December 2013 | 16:30
rubrik: Business Info
MS Hidayat (Suarapengusaha.com)
MS Hidayat (Suarapengusaha.com)

Jakarta — Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian melalui sebuah RUU (rancangan undang-undang) yang hari ini disahkan DPR RI menjadi undang-undang, diharapkan memberi banyak manfaat kepada banyak pihak. Antara lain, kinerja perindustrian Indonesia akan meningkat. Menteri Perindustrian RI, M.S. Hidayat, mengatakan hal itu dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, hari ini.

Menteri Hidayat mengatakan, manfaat lain dari perubahan itu adalah peningkatan kepastian hukum kepada berbagai pihak dalam pengembangan industri nasional. “UU yang terdahulu sudah tidak sesuai akibat perubahan paradigma internal ataupun eksternal,” kata mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) itu.

Menteri tersebut pun mengatakan, ada berbagai perjanjian internasional yang mengubah paradigma. Oleh karena itu, perubahan terhadap UU itu muncul sebagai sebuah respons.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPR RI secara bulat menyetujui pengabsahan RUU itu menjadi sebuah undang-undang baru. Tidak ada interupsi yang muncul.

Yang muncul adalah masukan dari dua-tiga orang legislator. Antara lain, ada masukan bahwa nantinya UU baru itu harus disinkronkan dengan UU yang lain. Misalnya dengan UU Cagar Budaya. Itu agar lokasi warisan budaya tidak lenyap karena proses industrialisasi.

Muncul pula masukan bahwa implementasi UU baru itu mendapatkan sinkronisasi antar-Kementerian Negara RI. Itu khususnya antara Kementerian Perindustrian RI dengan Kementerian Perdagangan RI (DHIT).

BACA JUGA:   Mitigasi Bencana Banjir, Menteri Dody Dorong Percepatan Normalisasi Waduk Muara Nusa Dua
Tags: uu perindustrian
Previous Post

Legislator Usulkan Audit Investigasi Askes dan Jamsostek

Next Post

Gubernur BI: Pelemahan Rupiah Kurang Terkait Tapering Off

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR