TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kenapa Ekspor Keramik ke Filipina Kian Terbuka?

Achmad Adhito
30 December 2019 | 10:23
rubrik: Business Info
Kenapa Ekspor Keramik ke Filipina Kian Terbuka?

Pameran Keramik (Sumber Foto: PropertiTerkini.com)

Jakarta,TopBusiness—Indonesia telah berhasil membebaskan produk keramik yang digunakan untuk lantai dan dinding (ceramic floor and wall tiles) dengan tingkat penyerapan air sebesar 0—10 persen, dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang dilakukan Filipina.

Keputusan hasil penyelidikan kasus safeguard tersebut diumumkan Komisi Tarif Filipina pada 18 Desember 2019 lalu. Kemenangan ini membuka peluang yang besar untuk tumbuhnya ekspor keramik Indonesia ke Filipina. Demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), hari ini.

Ada sejumlah produk yang terbebas dari pengenaan BMTP. “Pembebasan BMTP ini jelas sangat menguntungkan Indonesia, terutama setelah Filipina pernah menerapkan BMTP pada produk keramik Indonesia selama 10 tahun. Pembebasan ini akan membuat produk keramik Indonesia lebih kompetitif di pasar Filipina,” ujar Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.

Menteri tersebut juga menyampaikan, pembebasan pengenaan BMTP ditetapkan karena produk keramik untuk lantai dan dinding tersebut tidak terbukti menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, baik secara absolut maupun relatif. Untuk itu penyelidikan diterminasi oleh Filipina tanpa pengenaan BMTP.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Wisnu Wardhana menjelaskan, penyelidikan safeguard atas produk keramik tersebut dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Desember 2018.

“Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri,” imbuhnya.

Sumber Foto Pameran Keramik: PropertiTerkini.com

BACA JUGA:   Periode Desember 2024, Ini Harga Referensi Baru untuk CPO dan Biji Kakao
Tags: ekspor keramikkemendagkementerian perdagangan
Previous Post

Rupiah Diproyeksi Perkasa di Akhir Tahun

Next Post

Kementerian ESDM akan Kaji Pengembangan Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR