TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Omnibus Law Berdampak Positif ke KUMKM

Busthomi
6 January 2020 | 16:44
rubrik: Ekonomi
FOTO – Harga Pangan Masih Normal di Puncak Kemarau

Foto: Rendy MR/TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) ikut melakukan pembahasan terhadap penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Untuk itu, pihak Kemenkop-UKM pun akan memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law tersebut berdampak positif terhadap masa depan koperasi dan UMKM.

Agar berjalan sukses, Kemenkop dan UKM pun membentuk tim yang terdiri dari pakar dan peneliti untuk melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Presiden Jokowi telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap KUMKM. “Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha,” kata Menteri saat mengadakan rapat dengan tim di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan usai rapat nengatakan, draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UMKM.

“Idealnya nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UMKM,” kata guru besar itu.

Artinya, kepentingannya itu sejak mereka memulai usaha dengan perizinan yang lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan sesuatu yang tidak menguntungkan UMKM. Sehingga dampak negatifnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja,” ujar Rully.

BACA JUGA:   Neraca Perdagangan November 2020 Surplus

Dia mengakui, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini.

Lebih jauh Rully mengatakan akan memberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. “Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM itu,” jelas Rully.

Dalam kesempatan yang sama  pakar perpajakan Yustinus Prastowo yang merupakan anggota tim mengatakan,  momentum pembahasan Omnibus Law  harus tegas membahas pajak UMKM.

“Jangan hanya untuk pajak usaha besar saja, melainkan juga mendorong perlakuan pajak bagi UMKM juga,” kata Yustinus.

Menurut dia, ini kesempatan emas memasukkan kebijakan khususnya pajak bagi koperasi dan UKM agar mendapat insentif.

“Artinya, harus ada perlakuan yang berbeda dibanding usaha besar, supaya UMKM bisa berkompetisi. Contoh, SHU koperasi masih menjadi objek PPh. Korporasi bisa mendapat pengurangan tarif, sementara koperasi tidak bisa. Maka, perlu relaksasi agar KUMKM bisa berkembang,” papar Yustinus.

Selain itu, ungkap dia, menyangkut pajak UKM 0,5% bagi pelaku beromzet Rp4,8 miliar per tahun, juga harus masuk Omnibus Law.  “Aturan itu mengabaikan ada yang usaha mikro dan kecil, semua dianggap menengah sehingga mendapat perlakuan yang sama. Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM,” ucap Yustinus.

Yustinus menambahkan, ini saat yang tepat untuk relaksasi pajak bagi UMKM. Karena, kalau menunggu revisi UU PPh akan membutuhkan waktu yang lama.

“Pajak UKM 0,5% perlu direformulasi karena belum membedakan mana usaha mikro, kecil, dan menengah. Semua dianggap sama,” ungkap Yustinus.

Usulan Yustinus, di antaranya usaha mikro dengan omzet Rp300 juta bisa dikenakan pajak 0,1%, dan usaha kecil beromzet Rp1,8 miliar dikenakan tarif pajak 0,5%. Yang di atas itu bisa dikenakan pajak 1%. “Kalau dikenakan tarif normal, mana bisa bersaing,” tegas Yustinus.

BACA JUGA:   API I Targetkan Layani 3,39 Juta Pemudik

Hal lain yang disorot Yustinus adalah harus ada integrasi konsep tentang UMKM, yang selama ini berbeda antar tiap kementerian, instansi, dan juga Bank Indonesia.

Fotographer: Rendy MR

Previous Post

Kementerian Diingatkan Bantu Korban Banjir

Next Post

IHSG Ditutup Lebih Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR