Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Sitara Propertindo Tbk dengan kode perdagangan TARA terhitung Rabu (07/01) ini dalam rangka cooling down.
Dalam keterbukaan informasi di laman idx.co.id, di Jakarta, Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan mengatakan bahwa penghentian sementara perdagangan saham TARA tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai.
Maksud diberlakukannya suspensi adalah memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Dia menambahkan para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Fotographer: Rendy MR
