TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Awali 2020, Geo Dipa Sabet Dua Penghargaan Proper

Albarsyah
9 January 2020 | 09:52
rubrik: Business Info
Awali 2020, Geo Dipa Sabet Dua Penghargaan Proper

Jakarta, TopBusiness—PT Geo Dipa Energi (Persero) berhasil mendapatkan dua peghargaan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proper Hijau diberikan kepada Geo Dipa Unit Dieng, dan Proper Biru untuk Geo Dipa Unit Patuha.

Dua penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Geo Dipa untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara komperhensif sesuai ketentuan dan peratuan perundang-undangan. Penghargaan Proper tersebut diserahkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar, di Gedung 2 Istana Wapres di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (08/01/2020).

Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim, mengatakan bahwa pengharagaan yang diterima itu merupakan hasil kerja keras insan Geo Dipa bersama dengan pemangku kepentingan. Mengingat wilayah kerja Geo Dipa juga merupakan destinasi wisata, pengelolaan lingkungan dan masyarakat menjadi salah satu perhatian bagi Geo Dipa untuk bisa berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Geo Dipa telah melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Riki juga mengungkapkan bahwa Geo Dipa turut mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan energi bersih dengan target mengurangi emisi karbon co2 hingga 6 juta ton di tahun 2035. Komitmen tersebut tercermin dalam rencana jangka pendek dan panjang pegembangan usaha Geo Dipa sesuai Komitmen Indonesia dalam program perubahan iklim, yang tertuang dalam Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations.

Sumber Foto: Istimewa

 
BACA JUGA:   Pangsa Pasar Perantara Efek Mandiri Sekuritas Tergerus Menjadi 4,1 persen
Tags: Geo Dipa Energipenghargaan proper
Previous Post

Awal Perdagangan, IHSG Naik

Next Post

Jurus Peduli Lingkungan versi Cirebon Power

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR