TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

HIL Siap Tempuh Jalur Kasasi Ladeni Bangun Cipta Kontraktor

Busthomi
10 January 2020 | 16:13
rubrik: Ekonomi
Serikat Pekerja Migas Ini Minta Hak Normatifnya Dipenuhi

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Perusahaan konstruksi asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) memastikan siap untuk menempuh upaya kasasi, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H. Limbong mengungkapkan, pada persidangan Kamis, 9 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan HIL kepada BCK.

“Hasil persidangan hari ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit dari kami. Tetapi, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melanjutkan upaya hukum kasasi,” kata Albert di Pengadilan Negeri, seperti keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia mengatakan, rencana mengajukan kasasi pada kasus ini didasari oleh keyakinan bahwa BCK memiliki utang kepada HIL seperti yang tertuang di dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK.

“Faktanya, utang BCK memang ada,  namun pengadilan menyatakan bahwa permohonan kami ditolak seluruhnya. Kami akan melakukan kasasi,” tegas dia.

Lebih lanjut Albert mengaku, HIL tetap optimistis untuk melanjutkan persidangan ke tingkat kasasi dengan bukti-bukti yang sudah terhimpun, bahkan bukti baru pun akan diajukan pada persidangan kasasi. “Kami akan mengungkap hal-hal lain terkait utang BCK dan kami akan mendaftarkan upaya kasasi setidaknya sebelum delapan hari dari putusan,” pungkas dia.

Sumber Ilustrasi: Istimewa

BACA JUGA:   Pemerintah Cermati Perkembangan Harga Minyak Dunia
Tags: bangun cipta komtraktorh infrastructure limitedpengadilan niaga
Previous Post

Rupiah Perkasa di Akhir Pekan

Next Post

Berikut, Kolaborasi Tata Stasiun Terintegrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR