Jakarta, TopBusiness—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani ‘Perjanjian Pemegang Saham dan Perjanjian Penataan Stasiun Terintegrasi antara PT MRT Jakarta Perseroda dan PT KAI’ di Kementerian BUMN.
Penandatanganan sendiri dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pempro DKI Jakarta Syafrin Liputo, Direktur Utama MRT, William P. Sabandar, dan Dirut KAI, Edi Sukmoro.
Penandatanganan ini juga disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Zulfikri.
Perjanjian hari ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengelolaan sistem moda transportasi yang terintegrasi. Arahan Presiden itu adalah untuk membentuk perusahaan yang melakukan pengelolaan moda transportasi publik yang terpadu dan terintegrasi.
“Alhamdulillah arahan tersebut dapat terealisasikan hari ini dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT KAI dan PT MRT,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Perjanjian ini sebagai langkah kongkret pasca penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan sebelumnya yaitu pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.
Dalam pelaksanaan rencana aksi penataan kawasan stasiun-stasiun kereta api milik KAI ini, kata dia, pihak MRT akan bertindak sebagai project management unit yang memfasilitasi dan memonitor perkembangan pelaksanaan penataan tersebut. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini menjadi koordinasi rencana aksi dengan pelaksanaan teknis oleh dinas-dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, dan seterusnya, sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujar William.
Sedangkan pihak KAI, lanjut William, akan berperan dalam hal peningkatan prasarana di dalam stasiun, manajemen sirkulasi penumpang dan kendaraan, serta izin akses. “Perjanjian kerja sama ini direncanakan akan berlaku hingga satu tahun ke depan,” katanya.
Dalam waktu yang sama, juga ditandatangani ‘Perjanjian Pemegang Saham’ antara MRT Jakarta dan KAI yang dilakukan langsung oleh direktur utama kedua perusahaan.
Perjanjian ini juga sebagai tindak lanjut HoA antara kedua belah pihaksl sebelumnya yang mengatur kesepakatan pembentukan perusahaan patungan yang akan melakukan kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi serta pengembangan kawasan berorientasi transit di Jabodetabek. Perusahaan patungan ini, kata dia, akan bertindak sebagai perusahaan induk dalam bidang transportasi perkeretaapian yang mengelola transportasi perkeretaapian terintegrasi dan kawasan berorientasi transit di wilayah Jabodetabek.
“Termasuk juga, ini (perusahaan patungan) mengatur kegiatan usaha investassi sesuai izin usaha dan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber Foto: Dhi/TopBusiness