
Jakarta, businessnews.id — Pemilik Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) Situ Hardiyanti Rukmana—akrab disebut Mbak Tutut—mengatakan, sejak 2005 hingga saat ini, aset TPI dan frekuensi siarnya masih tersimpan rapi atas nama pihaknya. Sementara, dua aset itu telah digunakan MNC TV.
“Jika pihak PT Berkah Karya Bersama tak miliki itikad baik, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” dia mengatakan di Jakarta (21/11/2014).
“Kami minta pihak PT Berkah (Hary Tanoe) mengambalikan aset TPI seperti sedia kala” katanya.
Pihaknya pun meminta agar aset TPI yang kini dikuasai MNC TV seperti harta tak bergerak di kawasan Taman mini, Jakarta Timur, dikembalikan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali oleh Berkah Karya—dalam Putusan Nomor 238/ PK / PDT/2014 Tanggal 29 Oktober 2014.
Perkara ini dimulai ketika Mbak Tutut menyatakan bahwa pihak Berkah Karya, dalam hal ini Hary Tanoe sebagai CEO MNC Group, menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS TPI pada tanggal 18 Maret 2005; pada saat yang sama telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT Sarana Rekatama Dinamika.
Hal itu terlihat saat Tutut mendaftarkan hasil RUPS versinya pada tanggal 17 Maret 2005; Sisminbakum diblokir, namun sistem tersebut dibuka untuk RUPS yang dilakukan oleh Berkah Karya.
Sehingga, kasus ini bergulir ke MA. Dalam putusan MA No. 862 K/Pdt/2013 Tanggal 2 Oktober 2013, telah memutuskan sah dan sesuai dengan hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta nomor 114 tahun 2005 yang diselenggarakan oleh Mbak Tutut.