
Jakarta, businessnews.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki 26 kasus sektor jasa keuangan. Itu merupakan limpahan dari Satuan Tugas Waspada Investasi. Demikian dijelaskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Sutarman, di Jakarta (25/11/2014).
26 aduan tersebut merupakan bagian delik aduan pidana, yang berasal dari aduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu diteruskan kepada Satuan Tugas Waspada Investasi.
Hal itu merupakan kewenangan Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, pihaknya dan Polri bersama mengemban amanat UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Untuk lebih memerkuat koordinasi, tambah Muliaman, OJK dan Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan ruang lingkup bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melalui kegiatan penyampaian informasi kepada pelaku industri jasa keuangan.
Kemudian, di bidang penegakan hukum, melalui pertukaran data dan informasi terkait penyidikan; bidang pengamanan melalui kegiatan pengamanan OJK; bidang koordinasi melalui forum koordinasi antara pimpinan OJK dan Polri; bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri melalui penempatan personil Polri di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan; bidang pendidikan dan pelatihan melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia OJK maupun Polri khususnya, yang melaksanakan fungsi penyidikan.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito