Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan sanksi administratif terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia atas kesalahannya dalam menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dianggap menyesatkan.
Menurut surat OJK yang ditandatangani oleh Justini Septiana, Deputi, Komisioner Bidang Pasar Modal OJK, disebutkan merujuk hasil pemeriksaan OJK atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka OJK menetapka Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 107 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan MKBD kepada OJK yang menyesatkan OJK,” tandas Justini di Jakarta, ditulis Rabu (5/2/2020).
Selain itu juga melanggar Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).
Untuk itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD, dianggap pihak yang bertanggung jawab karena terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
” Sesuai Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan juga dia merupakan pihak yang menyebabkan Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5,” sebutnya.
Dengan memperhatikan pelanggaran tersebut, maka OJK menetapkan Recapital Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta dan
Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Sementara terhadap Abi Hurairah Mochdie sendiri dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp600 juta. Juga sanksi administratif lain berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
“Dan juga perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun,” pungkas dia.
