Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya bakal mementahkan usulan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terkait keringanan biaya pungutan tahunan pencatatan perdana atau Annual Listing fee (LF) emiten ekuitas.
Selama para emiten yang terhimpun dalam AEI mengaku keberatan dengan besaran pungutan tersebut, sehingga berharap ada keringanan dari pihak regulator itu.
Keberatan yamg dialami oleh AEI itu, karena dalam tiga tahun belakangan emiten dikenakan biaya pungutan listing berdasarkan besaran kapitalisasi pasar sehingga terasa memberatkan.
“Saya bilang tidak akan turun dulu (jumlah pungutan listing fee) dalam waktu dekat. Tidak akan diubah dan ditinjau lagi,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Rabu (1/8/2018).
Menurut Hoesen, saat ini yang menjadi fokus OJK adalah membuat pasar modal tetap tumbuh dan menjadi wadah untuk mencari dana dari para emiten dan investor menjadi nyaman.
“Mudah-mudahan pasarnya itu tumbuh dengan baik dan emiten tetap dapat mencari dana di pasar modal. Jika terus bertumbuh, sehingga investor dapat manfaatnya,” jelas dia.
Sebelumnya, AEI mengusulkan pungutan yang diberlakukan untuk emiten diturunkan atau bahkan dihapuskan.
Menurut Direktur Eksekutif AEI Isakayoga, pemungutan ini lantaran saat OJK masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) justru tidak ada pungutan yang dibebankan kepada emiten.
