
Jakarta, businessnews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah (Rp) dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam Rp, di bank perkreditan rakyat.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan hari ini (19/12/2014), dijelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 September 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:
>Untuk bank umum, dalam Rupiah adalah 7,75% dan untuk valas di 1,50%.
>Sedangkan untuk BPR, di 10,25%.
Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam Rp di bank umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar 2 basis poin (bps).
Kondisi likuiditas perbankan dinilai relatif stabil dengan tren pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia.
Namun demikian, menurut keterangan pers itu, perbankan tetap perlu memerhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat.
Penulis: Abdul Aziz
Ed: Dhi