Jakarta, TopBusiness – Bareskrim Polri bekerjasama Bank Indonesia atau BI memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta pada (26/2). Uang Rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.
Dalam laman bi.go.id, di Jakarta, hari ini, memperlihatkan bahwa uang rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100. Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada BI sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kerja sama Bank Indonesia dan Polri dalam penanggulangan uang Rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri No. 21/7/NK/GBI/2019 – B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BI dengan Kepolisian RI. Kerja sama tersebut, antara lain, diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi. Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu.
