TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Pandang ‘Buy back’ Saham Saat Ini Belum Perlu.

Nurdian Akhmad
18 August 2015 | 13:54
rubrik: Business Info, Management
Foto : Punto Likmiardi/BusinessNews Indonesia
Foto : Punto Likmiardi/BusinessNews Indonesia

Thebusinessnews. Dalam berapa bulan belakangan ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG ) mengalami penurunan secara gradual. Pada perdagangan sesi pertama   pagi ini kembali turun 56,249  point ke level 4.529,14 atau turun 1,27 persen.

Sebenarnya untuk lebih memberi keleluasaan emiten untuk memamfaatkan kondisi tersebut dengan adanya aturan ‘buy back’ saham tanpa melalui persetujuan RUPS ( rapat umum pemegang saham ). Namum hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan  masih memberlakukan peraturan mengenai ‘Buy back ‘ saham tanpa RUPS dengan syarat IHSG selama tiga  hari berturut turut  secara komulatif turun sebesar 15 persen dan belum ada penyesuain kondisi terkini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal  Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Nurhaida menyampaikan saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat edaran untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini belum ada. “ kalau  perlu atau tidak, kita lihat perkembangan dulu dan kini kita belum keluarkan surat edaran, “ terang dia,di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015 ketika perlukah ada aturan ‘Buy back’ saham tanpa  RUPS saat ini.

Namum ia menyampaikan, OJK akan senantiasa mengikuti perkembangan sehingga surat edaran tersebut bisa saja dikeluarkan diwaktu yang akan datang. “ Bisa saja kami keluarkan minggu depan. “ terang dia.

Ia menambahkan,OJK berencana untuk menambahkan kondisi lain  yang telah dicabut dua tahun lalu “ sehingga harus ada Surat edaran lagi , “ terang dia, (AZ)

 

BACA JUGA:   Jelang Long Weekend, KAI Tambah 10 Perjalanan KA Jarak Jauh
Previous Post

OJK Pertimbangkan Emiten ‘Buy Back’ Tanpa RUPS

Next Post

Kementerian BUMN Minta OJK Segera Revisi Peraturan ‘Buy Back’ Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR