Jakarta, TopBusiness – Menteri BUMN Eric Thohir mengaku terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Menteri Keuangan selaku pemilik saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam rangka untuk melunasi kewajiban perseroan ke nasabahnya.
Untuk itu, dia berjanji, pada Maret 2020 nanti Jiwasraya sudah bisa membayar kewajiban-kewajibannya itu ke nasabahnya. Namun langkah tersebut ternyata melalui restrukturisasi. Meski dia tak menjelaskan berapa kewajiban yang akan dibayarnya itu.
“Insya Allah di Maret ini kita sudah bisa memberikan sesuatu (bayar klaim) ke masyarakat yaitu nasabah perseroan. Tapi dengan restrukturisasi dan disetujui semua pihak agar payung hukumnya jelas,” terang Eric dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Namun begitu, dia minta langkah perseroan ini jangan lagi dijadikan muatan politik yang seakan-akan mau melakukan sesuatu di Jiwasraya.
“Lho, ini kita baru masuk apa hubungannya kita mau melakukan sesuatu yang kontraproduktif terhadap Jiwasraya? Justru ini harus menjadi tanggung jawab kami dan kasus Jiwasraya ini sebuah kebobrokan yang harus kita stop. Karena merampok dari pada pensiunan,” tandas Eric.
Apalagi, sambungnya, secara hukum juga para pelaku pembobolan dana nasabah di Jiwasraya ini tengah diproses secara hukum. Pelakunya sudah ditangkap Kejaksaan Agung. Untuk itu, jangan lagi dipolitisasi.
“Langkah ini justru memastikan negara hadir kepada rakyatnya. Negara datang. Dan alhamdulillah saya rasa dukungannya solid, tinggal bagaimana prosesnya dikawal dengan baik dan sesuai dengan landasan hukumnya,” terang Eric.
Seperti diketahui, Jiwasraya sendiri memiliki kewajiban pengembalian dana nasabah mencapai Rp12,4 triliun. Dana itu merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.
Perjalanan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya mulanya “hanya” sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018. Gagal bayar itu berasal dari polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan.
JS Saving Plan merupakan produk asuransi yang memberi jaminan diri dan investasi masa depan. Produk dengan durasi kontrak selama lima tahun ini mulai ditawarkan ke nasabah lewat tujuh bank mitra pada 2013, seperti BRI, BTN, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia.
Namun mereka tak bisa membayar karena ada ketidakcocokan antara tingkat imbal hasil yang diberikan ke nasabah dan penempatan investasi perusahaan pada sejumlah instrumen. Jiwasraya menawarkan imbal hasil produk yang cukup tinggi kepada nasabah dengan nilai berkisar 9% hingga 13% per tahun.
Sementara hasil penempatan investasi perusahaan justru terjun bebas. Di investasi reksa dana yang semula mencapai Rp19,17 triliun pada 2017 turun menjadi Rp6,64 triliun pada 2019.
Begitu pula dengan investasi saham dari Rp6,63 triliun pada 2017 menjadi Rp2,48 triliun pada 2019 dan deposito dari Rp4,33 triliun pada 2017 menjadi Rp800 miliar pada 2019.
