Pertimbangan Pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah disetujui oleh Presiden RI dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 75 Tahun 2019) pada tanggal 24 Oktober 2019.
Penulis: Helda Anggraini Octavina
(Pegawai di Biro Advokasi Kementerian Keuangan)
Usulan kenaikan iuran JKN atau yang lebih dikenal dengan nama iuran BPJS disampaikan oleh Dewan Jaminan Sistem Nasional (DJSN) yang kemudian dibahas bersama dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS.
Iuran BPJS khususnya bagi peserta mandiri yang terbagi dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp. 42 ribu untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp.110 ribu untuk Kelas II dan Rp.160 ribu untuk Kelas I. Naiknya iuran BPJS dalam kategori ini tentunya suatu hal yang merupakan kebijakan yang mau tidak mau diambil oleh Pemerintah agar pelayanan manfaat kesehatan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Alasan Pemerintah menaikkan iuran BPJS adalah karena defisit anggaran BPJS Kesehatan yang semakin membesar setiap tahunnya sehingga dikhawatirkan tidak dapat memberikan kualitas pelayanan sistem BPJS Kesehatan dengan optimal kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang diunduh dari laman Kementerian Keuangan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mengalami defisit setiap tahunnya. Besaran defisit JKN diperkirakan sekitar Rp. 1,9 triliun (2014), Rp. 9,4 triliun (2015), Rp.6,7 triliun (2016), Rp.13,8 triliun (2017) dan Rp. 19,4 triliun (2018). Apabila iuran BPJS tidak dinaikkan, maka diperkirakan besaran defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan sebesar Rp. 44 triliun (2020), Rp. 56 triliun (2021) dan Rp. 65 triliun (2022).
Selain itu, BPJS Kesehatan mengklaim bahwa pada akhir tahun anggaran 2018, keaktifan PBPU/Peserta Mandiri hanya mencapai 53,7 persen dengan total tunggakan PBPU/Peserta Mandiri telah mencapai sebesar Rp. 15 triliun. Besaran iuran tarif lama yang dianggap terlalu rendah dan banyaknya peserta BPJS terutama dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri yang tidak disiplin dalam membayar iuran BPJS seperti hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan dengan biaya tinggi, namun berhenti membayar setelah sembuh dari penyakit, menjadi alasan penting lainnya yang menyebabkan iuran BPJS mau tidak mau harus dinaikkan.
Defisit anggaran JKN yang semakin membesar setiap tahunnya sejak tahun 2014 dan iuran tarif lama BPJS yang tidak dapat menutup anggaran program JKN menjadi alasan mengapa iuran BPJS naik. Namun, dengan berlakunya kenaikan tarif BPJS berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 masih belum menyelesaikan permasalahan dengan masih adanya peserta PBPU/Peserta Mandiri yang tidak disiplin dalam membayar iuran BPJS secara rutin setiap bulannya.
Kenaikan iuran BPJS tentunya berimbas pada bertambahnya iuran rutin yang harus dibayar oleh peserta mandiri BPJS. Biaya tambahan rutin tersebut yang harus dikeluarkan berkisar dari Rp.42 ribu untuk Kelas III, Rp. 110 ribu untuk Kelas II sampai dengan Rp.160 ribu untuk Kelas I. Naiknya iuran BPJS bagi masyarakat seyogyanya jangan dijadikan alasan untuk keluar dari program JKN karena fasilitas kesehatan nasional ini adalah hal yang penting sebagai proteksi kesehatan sejak awal. Pilihan solusi yang dapat diambil oleh Peserta Mandiri BPJS adalah dengan pindah kelas atau turun ke kelas yang lebih rendah karena pada prinsipnya yang membedakan fasilitas kelas III, II dan I adalah jenis kamar perawatannya sedangkan tenaga medis dan pengobatannya sama. Apabila tidak berkenan untuk pindah kelas, maka pilihan lainnya adalah dengan mengurangi biaya pengeluaran yang tidak rutin setiap bulannya. Oleh karena itu, agar pelayanan kesehatan tetap dapat optimal khususnya terhadap Peserta Mandiri yang telah teratur membayar iuran, maka BPJS juga harus memastikan para pesertanya tidak hanya membayar pada saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi Penulis, tidak mewakili pandangan instansi tempat Penulis bekerja
