
Jakarta, businessnews.id — Ada atau tidaknya ijin terbang pesawat Air Asia QZ-8501 rute Surabaya-Singapura yang jatuh di laut (24/12/2014), bukan satu penyebab kerugian rangka tidak ditanggung oleh asuransi. Itu dikatakan oleh Ketua Umum AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) Ahmad Fauzie Darwis di Jakarta hari ini (6/7/2015).
Terkait dengan polemik ijin terbang itu, ia menyatakan heran. “Kalau tidak ada ijin terbang, kok bisa terbang.”
Kerugian rangka itu pun belum pasti ditanggung oleh asuransi. Hal itu menunggu kepastian penyebab kecelakaan yang akan diumumkan oleh KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi).
“Kita lihat dulu penyebab kecelakaannya, apakah ada di dalam polisnya dikecualikan atau tidak,“ ujar dia.
Dia menambahkan, penyebab kecelakaan yang menyebabkan tidak ditanggung asuransi, antara lain pesawat tidak layak terbang.
Namun ia tidak lebih jauh menjelaskan penyebab kecelakaan yang menyebabkan kerugian tidak ditanggung. “Harus lihat polisnya,” terang dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito