Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan saham dan waran (suspensi) PT Meta Epsi Tbk.
Pemberlakuan pencabutan penghentian sementara perdagangan saham dan waran tersebut mulai dilakukan di sesi I tertanggal 12 Maret 2020.
Kadiv. Pengawasan Transasi, Lidia M. Panjaitan mengatakan, menunjuk pengumuman bursa No:Peng-SPT-0018/BEI.WAS/02-2020 tanggal 20 Februari 2020, perihal penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham dan waran seri I PT Meta Epsi Tbk (MTPS dan MTPS-W).
“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham MTPS di pasar reguler dan tunai serta waran seri I MTPS-W di seluruh pasar dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 12 Maret 2020,” pungkasnya, di laman idx.co.id.
Foto: Rendy MR
