Jakarta, TopBusiness – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Anggota Kliring.
Kebijakan penyesuaian ini berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu sebanyak 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku ektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
Seperti diketahui, haircut saham merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham.
Direktur Utama KPEI, Sunandar menyebutkan, dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada Anggota Kliring, sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa.
“Beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain penurunan IHSG yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020,” ungkap Sunandar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Pelemahan tersebut, kata dia, antara lain disebabkan meluasnya virus Corona atau COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia. Termasuk di Indonesia.
Lebih jauh dia menegaskan, dalam menetapkan nilai haircut tersebut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien,” ujar dia.
