TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei

Nurdian Akhmad
17 March 2020 | 12:31
rubrik: Ekonomi
WHO Umumkan Darurat Global Virus Corona

Jakarta, TopBusiness – Akibat penyebaran virus yang semakin meluas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus Corona (Covid-19).

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangai Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo, masa status darurat ini diperpanjang dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut. “Iya,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).

Dalam Keputusan ini disebutkan pemberlakuan perpanjangan karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini, dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB,” tulis Surat Keputusan itu pada diktum ketiganya.

Kementerian Kesehatan mencatat hingga saat ini ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Lima di antaranya meninggal akibat kompilasi penyakit. Selain itu, delapan orang dinyatakan sudah negatif.

Dalam menghadapi wabah ini, pemerintah pun memperbolehkan Pegawa Negeri Sipil untuk bekerja dari rumah. Demikian pula dengan sejumlah perusahaan swasta, yang mengizinkan para karyawannya untuk bekerja secara remote, alias tak di kantor.

“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN [Aparatur Sipil Negara] dibolehkan bekerja dari rumah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

WHO sendiri telah menetapkan wabah virus Corona ini sebagai pandemi, alias wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Sejumlah negara, seperti Italia, Filipina, hingga Malaysia, sudah mengisolasi diri mereka (lockdown).

BACA JUGA:   64 Rumah Sakit BUMN Siaga Virus Corona
Tags: Virus Corona
Previous Post

Ada Corona, Bulog Jamin Pasokan Pangan Aman

Next Post

WFH Diberlakukan Kemenko Perekonomian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR