Jakarta, TopBusiness – Kemenko Perekonomian memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sejak Senin (16/03/2020) kemarin. Kebijakan diambil terkait meningkatnya penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan pernyataan World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Serta, arahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan penyebaran wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan COVID-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta (16/3).
Dalam SE memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dari rumah. Pihaknya juga menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tersebut, Susiwijono juga membuat SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home.
Tidak hanya melalui sistem kerja, kantor Kemenko Perekonomian juga turut mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan. “Kami juga akan lakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di kantor kami, mulai malam ini (16/3) di seluruh area kerja dan lingkungan Kantor Kemenko Perekonomian,” tutur Susiwijono.
