TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

WFH Diberlakukan Kemenko Perekonomian

Agus Haryanto
17 March 2020 | 13:19
rubrik: Ekonomi
WFH Diberlakukan Kemenko Perekonomian

Jakarta, TopBusiness – Kemenko Perekonomian memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sejak Senin (16/03/2020) kemarin. Kebijakan diambil terkait meningkatnya penyebaran COVID-19, dengan memperhatikan pernyataan World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.

Serta, arahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan penyebaran wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional beberapa waktu yang lalu.

“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan COVID-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta (16/3).

Dalam SE memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dari rumah. Pihaknya juga menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB tersebut, Susiwijono juga membuat SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kemenko Perekonomian. Surat ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai di lingkungan Kemenko Perekonomian dalam pelaksanaan tugas kedinasan termasuk sistem work from home.

Tidak hanya melalui sistem kerja, kantor Kemenko Perekonomian juga turut mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan. “Kami juga akan lakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di kantor kami, mulai malam ini (16/3) di seluruh area kerja dan lingkungan Kantor Kemenko Perekonomian,” tutur Susiwijono.

BACA JUGA:   UU HKPD Atur Batasan Utang Pemda
Previous Post

Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei

Next Post

Laba Bersih Perusahaan Sandiaga Tembus Rp7,3 T

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR