TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Masih Gunakan Debt Collector, OJK Tegur Perusahaan Leasing

Busthomi
6 April 2020 | 14:41
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengakui hingga saat ini pihak otoritas masih masih mendengar banyaknya keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK dari para debitur perusahaan pembiayaan (leasing).

Hal ini berkaitan dengan masih maraknya pihak penagih utang (debt collector) yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) tersebut.

Untuk itu, pihak OJK pun memainta ke pihah dan juga perusahaan pembiyaan tersebut, termasuk di dalamnya para debitur untuk mematuhi peraturan OJK terkait restrukturisasi (keringan) kredit karena terdampak adanya virus corona (covid-19) itu.

“Namun ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, pertama, terkait keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing itu tidak otomatis, sehingga debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing itu,” tutur Sekar di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Kedua, OJK juga meminta pihak bank/leasing wajib melakukan assessment (taksiran) dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur itu. Ketiga, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun.

“Bentuk keringanan itu antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru,” terang dia. 

Kemudian keempat, penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Namun yang penting poin kelima adalah, menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan,” urai dia. 

Seminggu yang lalu, cerita Sekar, pihak OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojke dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:   Lembaga Pemeringkat Kredit Bersinergi Perkuat Pembiayaan UMKM

“Makanya, OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” pungkas dia.

Tags: Covid-19ojkperusahaan leasingrestrukturisasi kredit
Previous Post

Kemendag Siaga Rp 731 Miliar Tangani Covid

Next Post

Waskita Toll Road Tambah Modal Jasamarga Semarang Batang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR