Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan giro wajib minimum (GWM) harian untuk bank dengan kriteria tertentu.Yakni, untuk bank yang membiayai UMKM.
“Juga, untuk bank yang membiayai sektor prioritas lain,” papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan pada kemarin malam.
Onny menjelaskan, pelonggaran itu sebesar 50 bps untuk GWM harian dalam Rupiah. “Pelonggaran tersebut berlaku sedari 16 April 2020 sampai 15 Mei 2020. Dan pemberian insentif berlangsung secara bulanan.”
Dasar untuk itu adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/4/PBI/2020 tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (PADG Insentif).
“Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan kepada bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor,” Onny mengatakan.
Foto: Dhi/TopBusiness
