TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Insentif Pajak sebab Situasi COVID-19

Agus Haryanto
28 April 2020 | 17:17
rubrik: Management
Insentif Pajak sebab Situasi COVID-19

Jakarta, TopBusiness – Melanjutkan insentif pajak untuk situasi COVID-19, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan update relaksasi pajak untuk pemulihan dunia usaha dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Senin, (27/04) di kantor Badan Penanggulan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta.

Pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak COVID-19 melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. “Kedua, terkait support untuk sektor industri, PMK 23 Tahun 2020, telah diberikan relaksasi untuk 19 sektor yang paling terdampak COVID-19,” jelasnya, dalam laman kemenkeu.go.id.

Dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020, kesembilanbelas sektor industri tersebut diberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 21 karyawannya yang berpenghasilan paling tinggi Rp200 juta per tahun, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon 30% untuk angsuran bulanan PPh pasal 25, restitusi dipercepat dengan treshold yang naik dari Rp1 miliar ke Rp5 miliar. Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalkan industri lain yang juga terdampak COVID-19 agar diberi insentif yang sama.

“19 sektor pengolahan diberikan insentif berupa PPh Pasal 21 karyawannya ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, setoran bulanan angsuran PPh pasal 25 diberi diskon 30%, restitusi dipercepat dengan treshold dinaikkan dari Rp1 miliar ke Rp5 miliar. Saat ini kami sedang finalisasi sektor-sektor lain yang akan diberikan insentif serupa,” jelasnya.

Ia melanjutkan, mulai tahun 2020 berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dikurangi atau diturunkan dari 25% di tahun 2020 menjadi 23% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Untuk tahun pajak 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan turun menjadi 22%.

BACA JUGA:   BSN/KAN Luncurkan Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi

Ia menghimbau agar WP Badan yang ingin menikmati potongan pajak hingga 22% di tahun 2022 dan seterusnya untuk segera melaporkan pajaknya karena perhitungan ini akan dimulai sejak masa pajak bulan April tahun 2020.

Previous Post

Kontrak ATB Berakhir, BP Batam Kelola Layanan Air di Batam

Next Post

IHSG Berakhir Positif 0,36 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR