Jakarta, TopBusiness – Guna mendukung pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Ferry Indonesia menghentikan sementara layanan penyebrangan penumpang dan kendaraan golongan satu hingga enam hingga 31 Mei 2020. ASDP saat ini hanya menyediakan penyebrangan untuk logistik saja.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan larangan untuk mudik guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Dalam situasi wabah Covid-19, yang menjadi fokus utama kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat serta karyawan,” ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam keterangan resminya, seperti dikutip Rabu (29/4/2020).
Pada Minggu (26/4/2020) pihaknya telah berkoordinasi dengan korlantas polri dan Polda Banten. Dari koordinasi ini diputuskan kapal angkutan penyebrangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang.
“Tetapi untuk kendaraan angkutan barang atau logistik, akan mendapatkan pengecualian untuk melakukan penyebrangan,” kata Ira.
Ia menambahkan, Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik, ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.
“Kemudian terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang Kamu juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten,” ujar Ira.
Arahan tersebut untuk untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket daring untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.
