Jakarta, TopBusiness – Kendati Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur tetap jalan.
Hal itu ditegaskan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam konferensi pers daring, seperti dikutip Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya muncul spekulasi bahwa Presiden Jokowi membatalkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur setelah keluarnya Perpres tentang penataan Ibukota yang diteken Presiden pada 16 April 2020.
Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (2) Perpres tersebut dinyatakan Jakarta masih menjadi pusat berbagai kegiatan termasuk pemerintahan dan kawasan diplomatik; pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional dan lain-lain.
Isi pasal tersebut berbeda dengan rencana Presiden Jokowi yang ingin menjadikan ibu kota baru di wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan. Sementara Jakarta hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, adanya perpres tersebut tidak berarti pemindahan ibu kota dibatalkan. Kamarzuki menegaskan, rencana pemindahan ibukota negara tetap berjalan sesuai rencana.
“Ini kemarin juga ramai di media. Jadi adanya perpres ini bukan berarti pemindahan ibukota dibatalkan. Dalam rangka mengantisipasi rencana pemindahan ibukota negara, sementara DKI Jakarta berdasarkan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia maka muatan strategi pengembangan Jakarta berupa pemantapan Jakarta masih sebagai ibukota negara sampai 2024,” ujar Kamarzuki.
Kamarzuki mengatakan, dalam perpres tersebut, terdapat tiga diksi yang digunakan yaitu pemantapan, pembangunan dan peningkatan. Pemantapan di sini maksudnya yaitu pemeliharaan zona, peruntukkan ruang, fungsi infrastruktur yang sudah ada. Sedangkan pembangunan yaitu pengadaan fungsi baru, pembangunan dan pengembangan zona dan peruntukkan ruang yang belum ada dan akan direncanakan. Sedangkan peningkatan yang dimaksud yaitu peningkatan status fungsi, penambahan luasan zona dan peruntukkan ruang serta penambahan sarana dan prasarana yang sudah ada.
Pada indikasi program utama dalam perpres tersebut, dituliskan bahwa pemantapan pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik untuk DKI Jakarta berlaku pada periode 2020-2024. Artinya diksi yang digunakan dalam penjelasan tersebut adalah pemantapan, bukan pembangunan ataupun peningkatan.
