TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

HK Tegaskan Perihal Bisnis dengan Harvest Time

Albarsyah
19 May 2020 | 09:32
rubrik: Business Info
Laba Bersih Hutama Karya Semester I Naik 79,81 Persen

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Hutama Karya (Persero) atau HK memastikan untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam proses bisnisnya. Hutama Karya akan sangat selektif dan hati-hati dengan memenuhi sesuai standar prosedur bisnis maupun investasi, yaitu adanya due diligence yang komprehensif, terkait aspek hukum, finansial, teknis, dan komersial (bisnis).

Menindaklanjuti rencana proses pembelian lahan di kawasan Maja, Banten yang dilakukan perusahaan dengan PT Harvest Time (Harvest Time) dimana merupakan salah satu entitas cucu PT Hanson International Tbk, bahwa hal tersebut sudah ada dalam perencanaan perusahaan jauh sebelum munculnya kasus hukum yang menjerat PT Hanson International Tbk.

Dalam keterangan resminya kepada TopBusiness, Selasa (19/5/2020),  Senior Executive Vice President (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan menyatakan bahwa Hutama Karya melalui anak perusahaannya, PT HK Realtindo yang bergerak di bidang properti, sudah memiliki aset tanah yang siap dikembangkan di Kawasan tersebut. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk kawasan perumahan dan bisnis komersial sebagai penyangga Ibukota Jakarta.

“Kenapa kami melirik pengembangan di daerah Maja? Karena sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Kementerian PPN/Bappenas, Maja merupakan salah satu dari 10 rencana pengembangan kota baru. Kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan akses langsung ke Jakarta berupa Jalan Tol dan Transportasi Kereta Api. Sehingga, secara peluang bisnis memiliki potensi yang baik untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kawasan dan pemenuhan backlog perumahan,” ujar Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan bahwa kerja sama Hutama Karya dengan Harvest Time masih dalam tahap penandatanganan Letter of Intent dimana LOI ini belum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli melainkan sebagai surat minat atau keseriusan perusahaan untuk melakukan kerjasama. “Jadi terkait perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2019 lalu merupakan Perjanjian Eksklusivitas Rencana Pembelian Lahan. Perjanjian tersebut masih bersifat rencana, bukan transaksi jual beli dan perlu dilakukan kajian,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Lion Parcel Kolaborasi dengan Pos Indonesia

Jika dari hasil kajian tersebut tidak mendukung rencana pembelian objek lahan, maka kedua belah pihak sepakat bahwa Hutama Karya tidak akan melakukan pembelian objek lahan dan membatalkan perjanjian. Harvest Time juga wajib mengembalikkan uang minat objek lahan yang telah dibayarkan oleh Hutama Karya, bersamaan dengan pengembalian jaminan oleh perusahaan kepada Harvest Time.

Dalam perjanjian rencana pembelian lahan tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan memiliki minat untuk membeli lahan sampai dengan seluas total ±600 ha. Ditahapan ini Hutama Karya secara prosedur harus melaksanakan kajian hukum komprehensif tentang status tanah. Apabila ditemukan permasalahan hukum, rencana tersebut dapat tidak dilanjutkan.

Perihal informasi pembayaran senilai 50 miliar dari perusahaan, merupakan uang tanda minat yang bersifat sementara dan harus dikembalikan jika rencana jual beli lahan tidak dilanjutkan, serta pihak Harvest Time juga telah menyerahkan sertifikat tanah seluas 25,5 ha yang bebas dari masalah hukum sebagai jaminan. Hutama Karya juga telah melakukan klarifikasi status tanah tersebut kepada pihak berwenang diantaranya BPN Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Agung.

Lanjutan dari perjanjian rencana pembelian lahan ini, kedua belah pihak sepakat bahwa untuk melakukan uji tuntas atas obyek lahan secara detail dan menyeluruh baik dari aspek hukum, finansial (termasuk financial close), teknis, komersial, dan aspek lainnya yang terkait dengan obyek lahan dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian eksklusivitas rencana pembelian lahan sampai dengan 6 (enam) bulan kemudian. Jika hasil uji tuntas menyatakan mendukung pembelian obyek lahan, maka akan dilanjutkan ke tahap negosiasi. Lalu setelah dicapai kesepakatan harga, maka akan dituangkan kedalam perjanjian jual beli yang sah. Sebaliknya, apabila hasil uji tuntas tidak mendukung, maka kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian tersebut.

BACA JUGA:   Mobilitas Warga Berangsur Pulih, HK Sukses Tangani Pemulihan Akses Kutacane-Takengon

Hutama Karya juga memastikan dalam proses pembelian lahan nantinya, perusahaan tidak menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melainkan akan menggunakan dana internal perusahaan yang sudah dianggarkan pada rencana kerja perusahaan. “Penggunaan dana PMN sudah jelas peruntukannya yaitu untuk pembiayaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dimana pengelolaan dana tersebut dipisahkan dan melalui proses audit yang ketat oleh auditor negara, sehingga tidak bisa sembarangan menggunakan dana PMN untuk kebutuhan lain,” tegas Fauzan.

Tags: HKhutama karyaPT Harvest Time
Previous Post

FoodBloggers dan Yummybox Galang Donasi Makanan

Next Post

Indeks Komposit Jakarta Melonjak 1 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR