
Jakarta, businessnews.id — Pengamat hukum dan politik, Margarito Kamis menyesalkan keputuan KPK yang tidak memasukkan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI menjadi perkara yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan. Pakar hukum dari Universitas Chaerun Ternate tersebut tidak dapat menerima Komisioner KPK yang beralasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Apalagi, sebelumnya, Abraham Samad saat menjadi Ketua KPK aktif menjanjikan dapat menyelesaikan kasus tersebut tahun ini, menurut Margarito, ketika diwawancarai di Jakarta, Senin (9/3).
“Ini masalah kemauan saja kok. Selama ini saja, bisa kejar orang jadi tersangka, apalagi ini (BLBI) yang sudah ditangani sejak lama. Tinggal dilihat saja pada bagian dan proses mana yang terjadi praktik penyimpangan,” kata Margarito.
Apakah ada unsur politis di balik keputusan KPK tersebut? “Tidak salah bila ada orang yang berpikiran demikian,” cetusnya.
Saat ditanya mengenai kabar adanya obligor yang kini berupaya mengambil alih kembali aset mereka yang sudah didivestasikan oleh BPPN, Margarito mengkritik sikap para obligor tersebut. “Mengerikan sekali. Tindakan itu seperti menganggap negara tidak ada saja. Tidak boleh itu,” kritiknya.
Sementara itu, Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) memperingatkan semua pihak pada fakta adanya upaya para obligor BLBI melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset. Caranya dengan melalui mekanisme hukum, baik secara perdata maupun pidana. ” Kami mencatat beberapa perkara yang melibatkan pemilik lama. Mereka pernah tercatat sebagai obligor BLBI, ” jelas Taufik Riyadi dari PAS Indonesia.
PAS Indonesia mencontohkan langkah salah satu obligor BLBI, yaitu Marimutu Sinivasan. Marimutu, terang Taufik, berperkara di pengadilan terkait aset yang dimiliknya di masa lalu. “Langkah Marimutu tersebut perlu dicermati oleh semua pihak. Dan semua pihak harus terlibat mengawasi proses peradilan, ” kata Taufik Riyadi.
Taufik mengungkapkan kasus lain yang juga perlu dicermati adalah penguasaan kembali PT Gajah Tunggal oleh Sjamsul Nursalim. Taufik mendukung upaya KPK mengawasi, menyelidiki dan mengambil tindakan cepat dan tegas. ” Ini dapat menjadi succes story Pak Ruki Cs,” kata mantan Ketau BEM UI tersebut.
Tim Pakar Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi mengatakan pemerintah harus membuat terobosan hukum untuk memastikan agar para obligor tidak dapat memanfaatkan celah legal formal yang tersedia dalam paraturan perundang-undangan untuk terbebas dari kewajiban pembayaran utang dan lolos dari jeratan hukum.
“Sejauh ini masalah BLBI berpangkal dari buruknya tata kelola yang berujung pada kerugian negara. Tindakan kejahatan ekonomi itu melibatkan pemilik bank dan otoritas kebijakan. Alhasil, mega skandal BLBI bukan hanya merubuhkan sektor perbankan, tapi juga menimbulkan gangguan serius terhadap perekonomian nasional,” terang Kusfiardi.
“Perusahaan-perusahaan obligor BLBI yang telah didivestasi harusnya tidak boleh jatuh lagi ke tangan pemilik lama. Jangan sampai ada gangguan yang dapat berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan, sehingga menggangu perekonomian nasional,” tuturnya. Karena itu, tambahnya, sejumlah perusahaan bekas milik obligor perlu tetap diawasi pemerintah agar bisa memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian.
Penulis/Peliput: Endy Poerwanto