Jakarta, TopBusiness – Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI terus melakukan perjuangan panjang di badan Internasional terhadap status batas atas kedaulatan dengan beberapa negara tetangga baik itu batas daratan serta lautan.
NKRI berhadapan langsung dan berbatasan dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste. Perbatasan ini mencakup batas darat yang melibatkan 3 negara. Sementara, batas maritim melibatkan keterkaitan dengan 10 negara, hal tersebut terkait dengan batas teritorial, batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), juga batas landas kontinen.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG), Mohamad Arief Syafi’I, dalam sebuah diskusi rutin yang digelar Lembaga Kajian Nawacita (LKN) melalui diskusi online, Kamis (04/06/2020), menyatakan perjuangan panjang sengketa perbatasan ini semakin memberikan angin segar pula bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Apa pasalnya? Teryata perjuangan panjang ini tidak sia-sia belaka bagi NKRI ini tetap berdaulat memiliki tanah, laut serta udaranya dari negara yang berjuang memperebutkan kedaulan NKRI tersebut,” katanya dalam diskusi dan kajian rutin yang digelar LKN kali ini membahas “kajian perbatasan Indonesia”.
Diskusi online ini berlangsung dari pukul 14.00-16.00 WIB dengan para peserta online hampir diikuti 350 peserta baik itu dari kalangan pemerintahan, lembaga beberapa kementerian serta pula berbagai para pengamat dan akademisi pun tak pula ketingalan mengikuti diskusi ini.
Dikatakan, perjuangan panjang yang tiada henti ini sudah dapat membuahkan hasil yang sangat mengembirakan terhadap sengketa perbatasan dan territorial dengan beberapa negara di perbatasan NKRI ini.
“Serta Indonesia pun sudah berjuang untuk mendaftarkan berbagai kesepakatan perjanjian perbatasan dengan beberapa negara tersebut ke badan dunia yang kredibel dalam perbatasan tersebut yaitu UN-CLCS. Dan kemungkinan pendaftaran kita akan keluar pada rahun 2032.” tegas Mohamad Arief Syafi`i.
Berikut ini, penyelesaian sengketa status batas darat
• RI – Malaysia (2,052.73 km): • Disepakati : 1,951.03 km (95.05%) • Unsurveyed (1 segmen) : 20.68 km
• Outstanding Boundary Problem, OBP (7 segmen) : 101.7 km (4.95%)
• RI – Papua New Guinea (814.19 km): • Disepakati : 814.19 km (100.00%) • Unsurveyed (1 segmen) : 159.83 km • Outstanding Boundary Problem, OBP : 0 km (0%)
• RI – RDTL (278.23 km): • Disepakati : 260.89 km (93.77%) • Unsurveyed (1 segmen) : 7.00 km
• Outstanding Boundary Problem, OBP (7 segmen) : 17.34 km (6.23%)
Sedangkan sengketa Batas Maritim
ZONA MARITIM BERDASARKAN UNCLOS 1982
1. Indonesia – India LK, ZEE
2. Indonesia – Thailand LK, ZEE
3. Indonesia – Malaysia LT, LK, ZEE
4. Indonesia – Singapura LT
5. Indonesia – Vietnam LK, ZEE
6. Indonesia – Filipina LK, ZEE
7. Indonesia – Palau LK, ZEE
8. Indonesia – Papua Nugini LT, LK, ZEE
9. Indonesia – Australia LK, ZEE
10. Indonesia – Timor Leste LT, LK, ZEE
INDONESIA – MALAYSIA
1. Landas Kontinen , 27 Otober 1969
2. Laut Teritorial di Selat Malaka, 17 Maret 1970
Keppres No. 89 tahun 1969
UU No. 2 tahun 1971
INDONESIA – SINGAPURA
3. Laut Teritorial di Selat Singapura, 25 Mei 1973
4. Laut Teritorial di Selat Singapura bagian barat, 10 Maret 2009
5. Laut Teritorial di Selat Singapura bagian timur, 3 September 2014
UU No. 7 tahun 1973, UU No. 4 tahun 2010, dan UU No. 1 Tahun 2017
INDONESIA – AUSTRALIA – PNG
6. Dasar Laut Tertentu, 18 Mei 1971
7. Dasar Laut Tertentu di Wilayah Laut Timor dan Arafura, Tambahan terhadap persetujuan tanggal 18 Mei 1971, 9 Oktober 1972
8. Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua Nugini, 12 Februari 1973
9. Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua Nugini, 13 Desember 1980
10. ZEE dan Dasar Laut Tertentu, 14 Maret 1997
Keppres No. 42 tahun 1971
Keppres No. 66 tahun 1972
UU No. 6 tahun 1973
Keppres No.21 Tahun 1982
INDONESIA – MALAYSIA – THAILAND
11. Landas Kontinen di Bagian Utara Selat Malaka (juga dengan Thailand), 21 December 1971 Keppres No. 20 tahun 1972
INDONESIA – THAILAND
12. Landas Kontinen di Bagian Utara Selat Malaka dan di Laut Andaman, 17 Desember 1971
13. Dasar Laut di Laut Andaman, 11 Desember 1975
Keppres No. 21 tahun 1972
Keppres No. 1 tahun 1977
INDONESIA – INDIA
14. Garis Batas Landas Kontinen, 8 Agustus 1974
15. Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen 1974, 14 Januari 1977
Keppres No. 51 tahun 1974
Keppres No. 26 tahun 1977
INDONESIA – INDIA – THAILAND
16. Trijunction Point dan Garis Batas dari Garis-garis Batas Tertentu di Laut Andaman, 22 Juni 1978 Keppres No. 24 tahun 1978
INDONESIA – VIETNAM
17. Garis Batas Landas Kontinen di Utara P. Natuna, 26 Juni 2003 UU No. 18 tahun 2007
INDONESIA – FILIPINA
18. Garis Batas ZEE di Laut Sulawesi, 23 Mei 2014 UU No. 4 Tahun 2017 Perjanjian, Persetujuan & Ratifikasi
Indonesia – India
Samudera Hindia – Laut Andaman
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen dengan perjanjian tahun 1974, 1977, 1978, panjang segmen 279.72 nm
• Penetapan batas ZEE sudah dirundingkan satu kali melalui pertemuan informal pada Juni 2017, panjang segmen 336.66 nm
Indonesia – Thailand
Laut Andaman
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen dengan perjanjian tahun 1971, 1975, 1978, panjang segmen 190.70 nm
• Batas ZEE belum dirundingkan, panjang segmen 231.49 nm
Indonesia – Malaysia (1)
Segmen Selat Malaka
• Batas Laut Teritorial dengan perjanjian 1970, panjang segmen 174.41 nm
• Batas Landas Kontinen dengan perjanjian tahun 1969, panjang
segmen 398.65 nm
• Batas ZEE sedang dirundingkan, panjang segmen 248.32 nm
• Perundingan batas telah dilakukan 35 kali, mulai tahun 2005 sampai saat ini
Indonesia – Malaysia (2)
Segmen Selat Malaka bag. Selatan & Selat Singapura bag. Timur
• Batas Laut Teritorial sedang dirundingkan, panjang segmen 11.87 nm (Selat Malaka bag Selatan) dan 29.08 nm (Selat Singapura bag Timur)
• Batas Landas Kontinen tidak ada
• Batas ZEE tidak ada
• Perundingan batas telah dilakukan 35 kali, mulai tahun 2005 sampai saat ini
Indonesia – Malaysia (3) Segmen Laut China Selatan
• Batas Laut Teritorial sedang dirundingkan (Tg. Datu), panjang segmen 12 nm
• Batas Landas Kontinen dengan perjanjian tahun 1969, dengan panjang segmen 574.60 nm
• Batas ZEE sedang dirundingkan, panjang segmen 581.37 nm
• Perundingan batas telah dilakukan 35 kali, mulai tahun 2005 sampai saat ini
Indonesia – Malaysia (4)
Laut Sulawesi
• Batas Laut Teritorial sedang dirundingkan
• Batas Landas Kontinen sedang dirundingkan
• Batas ZEE sedang dirundingkan perundingan batas telah dilakukan 36 kali, mulai tahun 2005 sampai saat ini Indonesia – Singapura
Selat Singapura
• Batas Laut Teritorial dengan perjanjian 1973, 2009, 2014,
panjang segmen 36.98 nm
• Batas Landas Kontinen tidak ada
• Batas ZEE tidak ada Indonesia – Vietnam Laut China Selatan
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen dengan perjanjian tahun 2003, panjang segmen 250.71 nm
• Batas ZEE sedang dirundingkan, panjang segmen 251.30 nm
• Perundingan batas telah dilakukan 13 kali dari tahun 2010 sampai saat ini
Indonesia – Filipina
Laut Sulawesi – Samudera Pasifik
Jenis Batas:
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen belum dirundingkan, panjang segmen 627.5 nm
• Batas ZEE dengan persetujuan 2014, panjang segmen 627.5 nm
Indonesia – Palau Samudera Pasifik
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen belum dirundingkan, panjang segmen 258.64 nm
• Batas ZEE sedang dirundingkan, panjang segmen 258.64 nm
• Perundingan batas telah dilakukan 7 kali sejak tahun 2010 sampai sekarang
Indonesia – Papua Nugini (1)
Saudera Pasifik
• Batas Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan ZEE dengan perjanjian tahun 1973, 1980, panjang segmen 237.43 nm
Indonesia – Papua Nugini (2)
Laut Arafura
• Batas Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan ZEE dengan perjanjian tahun 1973, 1980, panjang segmen 72.69 nm
Indonesia – Australia (1)
Laut Arafura – Laut Timor – Samudera Hindia
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen dengan perjanjian tahun 1971, 1972, 1997, panjang segmen 1396.22 nm
• Batas ZEE dengan perjanjian 1981, 1997, panjang segmen 1814.56 nm
Indonesia – Australia (2)
Samudera Hindia
• Batas Laut Teritorial tidak berbatasan langsung
• Batas Landas Kontinen dan ZEE dengan persetujuan 1997, panjang segmen 407.22 nm
Indonesia – Timor Leste
Selat Ombai – Selat Wetar & Laut Timor • Batas Darat ada di P, Timor • Batas Laut Teritorial sedang dirundingkan
• Batas Landas Kontinen sedang dirundingkan
• Batas ZEE sedang dirundingkan
• Perundingan batas telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2015 sampai sekarang secara informal.
Landas Kontinen Ekstensi Sebelah Barat Aceh
• Submisi ke UN-CLCS tahun 2008
• Rekomendasi UN-CLCS tahun 2011
• Luas area Landas Kontinen
Ekstensi sebesar 4209 km²
Landas Kontinen Ekstensi Utara Papua
• Submisi LKE di utara Papua telah diterima oleh CLCS pada April 2019 dan telah dipresentasikan di UN-CLCS pada Maret 2020.
• Luas area Landas Kontinen Ekstensi sebesar 196.568,9 km²
• Terdapat overlap dengan klaim FSM, PNG, dan Palau
• Terkait dengan LKE, tim teknis sedang dalam penyusunan kajian untuk wilayah barat Sumatera.
Kebijakan Satu Peta
Perjuangan NKRI atas kedaulatan tidak sia-sia belaka, dan tentunya perjuangan ini pula dipenuhi dengan keterlibatan banyak pihak beberapa kementerian, lembaga dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan dasar Topografinya yang sangat akurat. “Memang dirasakan berbagai perundingan yang sangat intensif antar negara yang bersengketa ini sangat memakan waktu lama dan panjang untuk mengambil keputusan”, tegas Ketua Badan Informasi Geospasial (BIG).
Semerntara itu Direktur Topografi TNI Angkatan Darat , Asep Edi Rosidin, menegaskan bahwa perjuangan status batas negara dan sengketa NKRI ini dengan negara lain telah terjadi semenjak tahun 1913, dimana Indonesia sebagai negara Jajahan Belanda dan Inggris menjadi dasar acuan untuk penerapan status batas territorial NKRI tersebut.
“Dengan diberlakukannya “Kebijakan Satu Peta” (one map police), ini merupakan sebuah langkah maju bagi bangsa ini dalam melakukan Geo Spasial. Ini juga merupakan sebuah kebijakan dalam satu pintu pula dalam pengacuan, pengunaan serta pemanfaatan Geo Spasial dalam seluruh aktifitas dan kegiatan di negeri ini, dimana Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pihak terkait dan berwenang dalam melakukan Geo Spasial,”paparnya .
Apalagi BIG pun mendapatkan tugas serta amanat dari Presiden agar memperbaharui peta rupa bumi secara keseluruhan, pembuatan peta-peta tematik per daerah, kabupaten dan propinsi. Tentunya dengan peta tematik ini banyak hal yang akan bisa terselesaikan di negeri ini, baik itu permasalahan tumpang tindih lahan, pengunaan peta yang akurat bagi kalangan seluruh bisnis agar permasalahan tumpang tindih tidak akan pernah terjadi lagi setelah peta tematik itu rampung seluruh Indonesia ini.
“Sebagai kemajuan Teknologi Informasi Digital sekrang ini pun, BIG pun telah turut serta mengunakan teknologi digital ini dalam memberikan pelayanan penuh bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengakses peta digital dengan mudah, cepat serta akurat”, ujar Asep.
Dewan Geospasial Indonesia (DGI), Asep Karsidi menegaskan bahwa di era digital ini akan menjadikan Geo Spasial Indonesia akan lebih maju. “Kita harus bisa dengan cepat melakukan updating data peta dengan akurat pula terkait dengan list metrik koordinat serta patok tiitk wilayah pun harus semakin tepat dan jelas pula. Jangan samapi peta digitalnya maju ndengan pesat akan tetapi di lapangan praktiknya patok wilayah tidak jelas bahkan bisa bergeser dengan mudahnya, ini untuk kita tidak mengingini kejadian seperti demikian”, tegas Asep Karsidi.
Lembaga Kajian NawaCita, Risnanto menyatakan bahwa daearah kawasan perbatasan ini merupakan daerah strategis dalam menjaga geo politik NKRI. “Akan tetapi di wilayah perbatasan ini tingkat Index kemiskinan (IPM) masih sangat tinggi. Sementara potensi perekonomian di daerah perbatasan sangatlah potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan perekonomian baru daerah perbatasan lintas Negara”, tegas Risnanto.
Oleh sebab itu, menurut Risnanto, negara harus memberikan bantuan akses perekonomian di ndaearah perbatasan ini , lanjut Risnanto. Dengan pendekatan kepada Agrobisnis dan perdagangan. Saat ini ada 15 propinsi, 41 kabupaten dan 438 kecamatan yang berhadapan langsung dengan kawasan perbatasan negara ini.
“Tentunya negara juga memberikan reformasi agraria , memberikan akses pertanahan kepada seluruh masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat disekitar perbatasan tersebut. Dan juga dapat pula memberikan akses permodalan dengan dukungan lembaga perbankan, terkait dengan literasi keuangan. Saat ini di beberapa bagian perbatasan Pemerintahan Jokowi ini telah membangun berbagai fasilitas perekonomian baik itu berupa pasar,” Ucap Risnanto.
Harapan kami, tegas Risnanto, Program NawaCita ini dapat mensejahterakan masyarakat di lintas perbatasa negara tersebut serta pula dapat menjaga stabilitas social dan politik NKRI ini dari ronrongan negara lain.
Sementara, ketua umum Lembaga Kajian NawaCita, Samsul Hadi, dalam paparan tertulisnya yang dibacakan moderator berharap hasil diskusi “Kajian Perbatasan Indonesia” dapat memberikan masukan bagi pemerintahan Jokowi dalam membangun masyarakat di perbatasan lintas negara serta mengamankan NKRI dari berbagai ancaman.
Foto: Rendy MR
