TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sempat Viral, OJK Bantah Beberapa Bank Bermasalah

Busthomi
11 June 2020 | 12:26
rubrik: Finance
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Belum lama ini di media sosial cukup ramai berita terkait beberapa bank yang dinilai publik bermasalah. Bahkan sangat penyebar berita itu pun meminta nasabah yang ada di bank itu untuk menarik dananya secepat mungkin.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keungan (OJK), sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan termasuk perbankan terus mencermati beredarnya beberapa berita viral yang merupakan berita lama dan dinilai menyesatkan.

Apalagi dalam berita viral itu, mengutip Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna yang meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Viralnya berita lama tersebut, sayangnya juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank. Demikian seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).  

“OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold),” tandas Anto.

Indicator tersebut terlihat dari aspek permodalan (capital adequacy ratio/CAR) yang masih 22,13%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% (NPL Net 1,09%) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157,” terang dia.

OJK dan BPK sendiri senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan itu. “OJK sendiri sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK itu,” pungkas dia.

BACA JUGA:   Perkuatkan Sektor Perbankan, OJK Terbitkan Tiga Peraturan

Foto: Istimewa

Tags: bpkojkperbankanstabilitas sektor keuangan
Previous Post

Insight Investments Catatkan Reksadana ETF Low Volatility

Next Post

Kemenkeu-OJK Teken SKB Penempatan Dana di Bank Peserta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR