TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Disayangkan, Keterlibatan Asing dalam Pengusahaan Pulau-pulau Kecil

Nurdian Akhmad
20 April 2015 | 10:00
rubrik: Capital Market

pulau kecilJAKARTA-businessnews.id: Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyayangkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan pelibatan asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Secara mutlak keputusan ini bertentangan dengan Putusan MK terkait Uji Materi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Visi-Misi maupun 9 Janji Perubahan (NAWACITA) Jokowi JK,” papar Riza Damanik, Ketua Umum DPP KNTI di Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dilanjutkan, investasi asing di pulau kecil itu ibarat narkoba. Sekali di mulai akan terus ketagihan hingga meluas keseluruh kepulauan Indonesia. Berawal 4 pulau, di akhir 2015 direncanakan dibuka 100 pulau lagi, berikutnya ditambah 300 pulau, terus berlanjut sampai tak ada ruang tersisa bagi tumbuh kembangnya ekonomi rakyat.

Dalam jangka pendek rezim ini akan terlihat berhasil membangun. Tapi dalam jangka panjang hanya akan merugikan bangsa. Inilah disebut ilusi pembangunan, katanya.

Saatnya BUMN/BUMD/koperasi maupun unit usaha nasional lain menjadi tuan rumah dalam pengusahaan pulau-pulau kecil. Toh, kebutuhan investasi di pulau-pulau kecil tidak selalu besar dan masih mungkin dibiayai oleh modal domestik, tambahnya.

Menurutnya, ada 3 indikasi yang menambah bobot ketidakrelevan keterlibatan investasi asing dalam pengusahaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama, Fakta bawah instrumen pengawasan laut Indonesia belum berjalan efektif. Kasus Benjina seharusnya menjadi pelajaran buruk: bahwa investasi asing di daerah remote area, semacam pulau kecil adalah ancaman serius terhadap pertahanan, keamanan, maupun kedaulatan dalam segala aspek ke depannya.

Kedua, kata Riza, belum sinkronnya prioritas pengaturan ruang laut antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, nelayan, masyarakat adat, maupun masyarakat lokal.

Ketiga, tambah dia, sejatinya pembiayaan investasi perikanan, peternakan, konservasi, dll di pulau kecil bukanlah ongkos yang teramat besar. Kekuatan domestik masih mampu membiayainya. Hanya butuh terobosan pemerintah untuk memberi kemudahan pembiayaan di sektor kemaritiman. Membuka sedari awal keterlibatan asing akan mempersempit kesempatan usaha rakyat.

BACA JUGA:   AVA iLife Protection, Asuransi Jiwa Murni yang Fleksibel

“Untuk itu, KNTI mendesak pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mengoptimalkan Program Legislasi Nasional 2015-2019 untuk memperluas substansi revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan mengoreksi Pasal 26A terkait keterlibatan investasi asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni,” jelasnya.

Begitupun segera merevisi Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal untuk memasukkan usaha penangkapan ikan ke dalam daftar negatif investasi asing.

KNTI menyerukan kepada organisasi nelayan, masyarakat pesisir, dan penyelenggara negara di seluruh tingkatan untuk bersama-sama mewujudkan demokratisasi pengelolaan laut: dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia, lontarnya (endy)

Previous Post

Prospek dan Tantangan Bisnis Logistik Indonesia

Next Post

Penabung Valas Kian Berkurang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR