Jakarta, TopBusiness – Hingga akhir Juni 2020, berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI), kredit perbankan yang telah direstrukturisasi mencapai Rp 871,6 triliun. Kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi realisasi restrukturisasi dengan porsi mencapai 35,49% atau senilai Rp 309,3 triliun.
Dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (16/7/2020), Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, adapun untuk segmen kredit korporasi yang telah direstrukturisasi industri perbankan porsinya sebesar 18,90% dari total realisasi restrukturisasi pinjaman nasabah perbankan. Sementara itu, segmen komersial porsinya sebesar 15,02% dan segmen kredit konsumsi sebesar 13,67%.
“Untuk segmen korporasi (kredit yang sudah direstrukturisasi) sebesar Rp 164,7 triliun, kemudian segmen komersial sebesar Rp 130,9 triliun, dan kredit konsumsi sebesar Rp 119,2 triliun,” papar Perry.
Menurut dia, realisasi restrukturisasi kredit oleh industri perbankan tersebut merupakan kemajuan, karena prosesnya sudah dilakukan dengan cepat. Dengan demikian, diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan membaiknya kinerja intermediasi perbankan.
“Bank di samping memberikan keringanan kredit, juga mengucurkan kredit modal kerja. Dengan pelonggaran PSBB, ini merupakan pemulihan ekonomi karena bisa membuka aktivitas ekonomi. BI akan mendorong pendanaan,” ungkap Perry. Di sisi lain, dengan mulai berjalannya aktivitas ekonomi di kuartal ketiga ini, maka permintaan akan kredit juga diperkirakan mulai meningkat. Sehingga, perbankan bisa kembali menyalurkan kreditnya. “Permintaan domestik akan naik, ini meningkatkan kredit perbankan. Di sisi lain, perbankan juga masih melakukan restrukturisasi,” tutur Perry.
