Jakarta, TopBusiness—Dalam proses restrukturisasi bisnis, Pertamina menempuh hal kepada pekerja. Yakni dengan memaksimalkan pemberdayaan pekerja dengan memastikan status kekaryawanan seluruh pekerja Pertamina, tetap sama.
“Itu dengan perlindungan terhadap hubungan kerja serta hak-hak normatif pekerja, seperti ketentuan perusahaan di mana pun mereka ditugaskan, baik di induk usaha (holding) maupun sub-holding,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, di Jakarta via keterangan tertulis yang dipublikasikan pada pagi ini.
Fajriyah pun memastikan bahwa seluruh proses bisnis Pertamina berjalan baik, guna memastikan layanan kepada publik tetap berjalan. “Manajemen dan pekerja juga tetap fokus untuk bekerja dan melakukan inovasi untuk menghadapi tantangan ke depan dan mewujudkan inovasi membanggakan, dan target achievement seperti Fortune 100 dan Green Energy,” kata Fajriyah.
Dijelaskan pula bahwa Pertamina terus memperkuat komitmen menjalankan fungsi strategis dalam mengelola dan menyediakan energi bagi kepentingan masyarakat hingga pelosok negeri, pascarestrukturisasi perusahaan.
Sebagai badan usaha milik negara, seluruh kebijakan Pertamina harus mengacu pada arahan pemegang saham dalam hal ini menteri BUMN yang mewakili pemerintah.
“Dalam menjalankan kebijakan tersebut, manajemen Pertamina senantiasa mempertimbangkan aspek strategis, prosedur, termasuk seluruh aset perusahaan, serta pekerja, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Fajriyah.
Foto: Rendy MR/TopBusiness
