TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Sinergitas Pengawas Perikanan Ditingkatkan

Nurdian Akhmad
29 April 2015 | 15:03
rubrik: Business Info

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunggu detik-detik peledakan kapal nelayan asal Thailand di Selat Dempo, Kepri, Senin (9/2).JAKARTA-businessnews.id: Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu ujung tombak  melaksanakan program KKP dituntut untuk lebih profesional dan mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“KKP berupaya meningkatkan sinergitas dan kapasitas pengawas perikanan, terutama lakukan pencegahan dan pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Perairan Indonesia.” papar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat memberikan pengarahan kepada 200 orang Pengawas Perikanan di kantor KKP Jakarta, Rabu (29/4).

Dalam pelaksanaan tugasnya, lanjut menteri, Pengawas Perikanan harus bekerja secara profesional dengan merujuk pada tiga pilar utama, yaitu tepat waktu dalam memberikan pelayanan publik, tepat sasaran dalam penanganan kasus pelanggaran, dan berintegritas dengan memiliki kehormatan (dignity) karena moral dan rasa tanggung jawabnya pada negara dan bangsa.
“Pengawas perikanan juga harus mampu bersinergi/bekerja sama dalam teamwork dengan aparat penegakkan hukum lainnya, maupun antar Pengawas Perikanan di seluruh Indonesia, dengan membangun net-working sesama Pengawas Perikanan untuk bertukar informasi, dan berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkap Susi.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI AL, POLRI dan, juga menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan. Sinergitas dengan TNI AL dilakukan terutama dalam gelar operasi/patroli bersama dan bertukar informasi dalam penyidikan tindak pidana perikanan.

Sinergitas dengan POLRI dilakukan dalam pelimpahan penyidikan kapal perikanan yang ditangkap di perairan ZEEI, serta percepatan proses pemberkasan perkara dengan Kejaksaan, jelasnya.

Tak hanya itu, sambung dia, aparat Pengawas Perikanan juga harus mampu mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu pengawasan di lapangan melalui pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:   Pertamina EP Resmikan Stasiun Pengumpul, Tingkatkan Produksi Gas hingga 15 MMSCFD

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam PermenKP yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 April 2014, memiliki ruang lingkup pengaturan yang meliputi Pengawas Perikanan, tata cara pelaksanaan tugas, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaporan, dan pembinaan Pengawas Perikanan. “Peraturan Menteri ini menjadi payung hukum bagi Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak”, ujar Asep.

Sebagaimana diatur dalam Permen tersebut, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), kapal perikanan, pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lain-nya yang ditunjuk.

Selain itu mencakup pelabuhan tangkahan, sentra kegiatan perikanan, area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan/atau kawasan konservasi perairan. “Apabila dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih lanjut”, kata Asep.

Berdasarkan data keragaan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP, dimana secara kelembagaan memiliki total sejumlah 194 UPT Pangkalan/Stasiun/Satker/Pos. Jumlah itu terdiri dari 5 UPT pangkalan dan stasiun, 58 Satker dan 131 Pos PSDKP dengan jumlah personil Pengawas Perikanan sebanyak 678 yang terdiri dari PNS Pusat sebanyak 341 orang dan 337 orang PNS Daerah. “Kondisi ini masih dirasakan belum memadai, idealnya diperlukan 817 Pos dan Satker Pengawasan di tempat-tempat lokasi pendaratan ikan dan pelabuhan perikanan”, ungkap Asep.

BACA JUGA:   Tinjau Simulasi Penerapan Teknologi MLFF di Jalan Tol Bali-Mandara, Menteri Basuki: Terobosan Transportasi Manfaatkan Teknologi

Tahun 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ini, KKP telah memproses sebanyak 62 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 34 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah 34 KIA tersebut didominasi oleh KIA Vietnam sebanyak 19 kapal (56%), kemudian Filipina 7 kapal (21%), Thailand 4 kapal (12 %), dan Malaysia 4 kapal (12 %). (endy)

Previous Post

Indosat Luncurkan Layanan M2M Vehicle Telematics

Next Post

Wapres: Pembenahan Infrastruktur Tarik Banyak Investasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR