TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

9,1 Juta Usaha Mikro Siap Dapat Hibah Rp 2,4 Juta

Nurdian Akhmad
12 August 2020 | 16:40
rubrik: Business Info
Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengajak para pelaku usaha mikro untuk memanfaatkan program bantuan sosial produktif. Akses modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per peserta akan dicairkan mulai 17 Agustus 2020.
 
“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata Teten dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8/ 2020).
 
Teten memaparkan bahwa teknis program bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro ini telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, pada tahap awal anggaran sebanyak Rp22 triliun akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. “Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” tuturnya.
 
Bantuan produktif tersebut, kata Teten, berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan. Program ini ditujukan agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi covid-19.
 
Insentif produktif ini juga akan melengkapi stimulus yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM yang mendapatkan pembiayaan perbankan berupa subsidi bunga, insentif pajak UMKM, penjaminan kredit modal kerja baru untuk UMKM, serta penempatan dana di bank umum.
 
Adapun persyaratan untuk mendapat insentif ini yakni WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
 
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Kemudian lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
 
Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
 
“Kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” ucap Teten.dak terlepas dari dukungan perbankan,” tutur dia.

BACA JUGA:   Sebanyak 80% Pelaku UMKM Masih Catat Keuangan Secara Manual, Ini Masukan Bank OCBC
Tags: kementerian koperasi dan ukmumkmusaha mikro
Previous Post

IHSG Rebound

Next Post

Summarecon Fokus Pasarkan Hunian di Bawah Rp2 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR