Jakarta, TopBusiness – Dalam dua tahun terakhir, PT Phapros Tbk menorehkan kinerja yang cukup membanggakan. Pertumbuhan penjualan selalu double digit setiap tahun, padahal pertumbuhan rata-rata industri farmasi per tahun atau CAGR hanya 6-7 persen.
Anak usaha PT Kimia Farma Tbk ini juga melakukan ekspansi usaha dengan mengakuisisi PT Lucas Djaja Group pada akhir 2018. Di tahun tersebut, PT Phapros berhasil listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah hampir 18 tahun menjadi perusahaan terbuka nonlisted dengan performance saham yang cukup baik.
Torehan lainnya adalah, PT Phapros mencatat kenaikan Skor GCG dari 86,72 pada 2018 menjadi 90,09 pada 2019. Perseroan juga memperolehan penghargaan PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup sejak 7 tahun lalu. Tak hanya itu, skor Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) bidang Kepemimpinan tahun 2019 naik menjadi 30 dari tahun sebelumnya 27,5.
Berbagai prestasi itu tak bisa dilepaskan dari implementasi good governance, risk management, dan compliance (GRC) oleh manajemen PT Phapros Tbk. Ada beberapa praktik GRC yang dijalankan perseroan antara lain terkait dengan implementasi good corporate governance (GCG) adalah perusahaan sudah memiliki pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik disusun dan ditandatangani sampai dewan komisaris.
“Kami juga selau melakukan evaluasi pelaksanaan GCG. Pemegang saham yang memberikan kewenangannya kepada Dewan Komisaris sudah melakukan pembahasan dan mengevaluasi atas pelaksanaan tata Kelola Perusahaan yang baik pada perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Phapros Tbk Zahmilia Akbar dalam penjurian TOP GRC Awards 2020 yang dilakukan secara daring pada 24 Agustus 2020 lalu.
Terkait pembagian tugas Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas di PT Phapros , menurut Zahmilia yang akrab disapa Mila ini, sudah ada surat keputusan yang mengatur tentang kewajiban Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk melakukan pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Perusahaan juga sudah memiliki mekanisme pengambilan keputusan direksi secara formal, terdiri atas pengambilan keputusan melalui rapat direksi; pengambilan keputusan di luar rapat (melalui sirkuler dan lain-lain). PT Phapros juga rutin mempublikasikan kebijakan dan informasi penting perusahaan di website perusahaan. Selain laporan tahunan juga memuat Governace Code, Board Manual, dan kode etik perusahaan.
PT Phapros juga sudah menerapkan Whistleblowing System (WBS). Perseroan telah menyediakan berbagai media untuk mengakomodir para pemangku kepentingan dalam menyampaikan laporannya jika diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan perseroan.
Mekanisme pelaporannya adalah dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Perseroan c.q. Tim Corporate Governance dengan cara melalui Pimpinan Unit Kerja (Manajer), diantar langsung, dikirim melalui faksimili, atau melalui pos ke Perseroan. Selain itu bisa melalui email whistleblowing@phapros.co.id atau disampaikan ke alamat resmi kantor PT Phapros Tbk dengan menyertakan fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku. “Sepanjang tahun 2019 tidak terdapat pelaporan pelanggaran yang diterima oleh Perseroan,” kata Mila.
Manajemen PT Phapros Tbk juga mengimplementasikan manajemen risiko dimulai dari Identifikasi Risk Profile. Phapros memiliki 48 Risk Profile yang dimiliki oleh setiap departemen yang ada di PT Phapros. Risk Profile tersebut direview setiap tahun dan terdokumentasi di web SIMANIS atau Sistem Manajemen Risiko Secara Online.
Perseroan juga memiliki pedoman Manajemen Risiko yang disusun berdasarkan ISO 31000. Saat ini dudah terdapat personel PT Phapros yang memiliki sertifikat manajemen risiko (Certified Risk Professional) dari BNSP yang masih berlaku.
Berbagai upaya tersebut membuat hasil Assessment Risk Maturity Level PT Phapros Tbk pada 2020 ini membaik. Pada 2017 Risk Maturity perseroan berada pada level 3 (defined) memenuhi 28 dari 40 parameter, sedangkan pada 2020 berada pada level 3 (defined) memenuhi 35 dari 40 parameter.
Untuk implementasi manajemen kepatuhan, PT Phapros sudah memiliki mekanisme kepatuhan dalam perusahaan. Mekanisme itu mulai dari identifikasi, penetapan kriteria pengukuran, penyusunan profil, pengendalian serta monitoring dan evaluasi. Kriteria keberhasilan implementasi manajemen risiko adalah tidak ada gugatan atau sanksi hukum, tidak ada temuan major dalam assessment, tidak terjadi risiko yang berdampak besar bagi perusahaan.
Dalam implementasi GRC ini, kata Mila, PT Phapros berupaya agar GRC menjadi budaya perusahaan. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi melalui knowledge management, implementasi melibatkan seluruh departemen, serta monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun. Guna mendukung penerapan GRC, perseroan juga memanfaatkan teknologi informasi (TI) terkait pembuatan sistem serta penyediaan hardware dan sofware.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, PT Phapros juga tetap menerapkan GRC antara lain dengan menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti Surat Edaran (SE) Direksi No: 13/UM 30/PP300/III/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, SE Direksi No: 15/UM 30/PP300/III/2020 tentang Protokol Kesehatan di lingkungan PT Phapros Tbk, SE Direksi No : 45/UM 30/PP100/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi pekerja PT Phapros.
Ada juga Memo SDM No : 51/MP.SDM/III/2020 tentang Penjelasan Mengenai WFH, kemudian Memo SDM No : 55/M/A-SDM/VIII/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Karyawan dan Dukungan Kesehatan dalam rangka Pencegahan Covid-19, serta Analisa Risiko Covid-19.
“Secara reguler untuk penanganan Covid-19, kita punya tim namanya Covid Ranger. Tim ini beranggotakan dari lintas unit seperti K3, hukum, operation, pemasaran, dan kantor pusat,” ujar Mila.
Terkait implementasi GRC ini, menurut Mila, ada sejumlah pencapaian yang membanggakan bagi perusahaan dan layak menjadi benchmark. Pertama adalah SIMANIS atau Sistem Manajemen Risiko Secara Online. Kedua, SIM-TL atau pengelolaan tindak lanjut temuan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) yang dilakukan melalui web. Ketiga terkait energi adalah pemakaian Compressed Natural Gas (CNG) untuk bahan bakar di area produksi, pemakaian Green Chiller sebagai sistem pendingin berbasis Hidrokarbon yang ramah lingkungan serta efisiensi energi listrik HVAC Betalaktam.
Implementasi GRC yang baik sejalan dengan kinerja keuangan PT Phapros Tbk yang mencatat pertumbuhan pada 2019. Penjualan bersih tercatat naik menjadi Rp 1,1 triliun pada 2019, dari Rp 1,02 triliun pada 2018. Laba kotor PT Phapros juga naik dari Rp 580,02 miliar menjadi Rp 609,48 miliar pada 2019. Namun laba tahun berjalan PT Phapros turun menjadi Rp 102,31 miliar dari Rp 133,29 miliar. Total aset PT Phapors Tbk pada 2019 meningkat jadi Rp 2,09 triliun, dari sebelumnya Rp 1,86 triliun.

Bagaimana cara order lidocaine injeksi